Akbar Faizal Respons Putusan MK soal Gibran: Kecewa, tapi Ada Hal yang Terbongkar

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Politisi senior Akbar Faizal merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024.
Akbar mengaku kecewa terhadap putusan MK yang tidak mengabulkan gugatan terkait keberadaan dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Namun, dia menilai proses persidangan telah membuka hal yang menurutnya penting diketahui publik.
“Terima kasih Yang Mulia Para Hakim @officialMKRI. Meski kami kecewa putusan kalian yang menolak gugatan keberadaan dan keabsahan ijazah atau sejenisnya Sdr @gibran_tweet yg membuatnya jadi Wapres,” ucapnya dilansir dari X pribadinya, Selasa (6/10/2026).
Akbar kemudian menyampaikan klaim terkait status pendidikan Gibran. Dia menilai persoalan tersebut telah mengungkap apa yang disebutnya sebagai kebohongan mengenai kepemilikan ijazah SMA.
“Namun bangsa ini akhirnya tahu SECARA SAH DAN MEYAKINKAN bahwa dia telah BERBOHONG memiliki ijazah SMA sbg syarat pencalonannya sbg Cawapres saat itu,” ujarnya.
Akbar juga menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran mengenai konsekuensi dari sebuah kebohongan.
“Dan kepada anak-anak bangsa, catatlah hari ini sbg hari pembuktian bahwa kebohongan yang sempurna sekalipun akan terbongkar pada saatnya,” pungkasnya.
Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Perkara yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Gugatan diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Perkara tersebut mulai diperiksa MK sejak September 2026.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai syarat yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon juga meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal serta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan Gibran dibatalkan.
Permohonan tersebut juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945.
Source link
