MK Tolak Gugatan Ijazah Wapres Gibran Meski tidak Bukti Ijazah, Ali Syarief: Jalur Politik Buntu, Jalur Hukum pun Gagal

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Mantan Jurnalis Ali Syarief memberi respon menarik soal Mahkamah Kontitusi yang menolak gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Ali Syarief mengatakan beberapa jalur yang dilalui pun harus gagal.
Mulai dari jalur politik disebutnya mendapatkan jalur buntu, kemudian melalui jalur hukum pun dipastikan juga gagal.
“Melalui Jalur Politik Buntu, Jalur Hukum Pun Gagal,” tulis Ali Syarief dikutip Selasa (6/10).
Ia pun tegas mengatakan dengan keputusan ini pun Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden yang tidak memiliki ijazah SMA.
“Gibran Tetap Wapres Yang Tidak Memiliki Ijazah SMA,” tuturnya.
MK Tak Terima Gugatan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
Dalam pernyataannya, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
Sidang putusan ini digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.
MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Tidak ada Ijazah
Dalam sidang ini, MK mengatakan, berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.
Hakim MK Arsul Sani awalnya menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Dia menyebutkan tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Dan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan, MK tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA yang dimiliki Gibran dalam persyaratan pencalonan sebagai Wakil Presiden.
Source link
