News

Hari Ini Penentuan, Gibran Terancam Lengser Dari Kursi Wapres?



PORTALUTAMA.NET – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamat politik Buya Eson memproyeksikan MK akan memutuskan diskualifikasi Gibran pada sidang Senin, 5 Oktober 2026.

Proyeksi tersebut disampaikan Buya Eson melalui unggahan di media sosialnya.

“Proyeksi saya atas putusan MK Senin 5 Okt 26. MK akan putuskan Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Penetapan sebagai Wakil Presiden mengandung cacat hukum,” tulis Buya Eson, dikutip Senin (5/10/2026).

Menurut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden sejak awal mengandung cacat hukum, khususnya terkait pemenuhan syarat pendidikan formal sebagai salah satu syarat konstitusional pencalonan.

Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi belum memberikan keterangan resmi terkait arah putusan. Sidang putusan yang dijadwalkan hari ini diprediksi menjadi salah satu putusan paling penting dalam sejarah ketatanegaraan pasca Pemilu 2024.

Jika skenario diskualifikasi itu terjadi, maka berdasarkan UUD 1945, MPR akan menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

Fakta Persidangan di MK

Isu ijazah dan syarat pendidikan Gibran memang menjadi perdebatan panjang, mulai dari gugatan di PTUN hingga uji materi di MK.

MK telah mendengar keterangan ahli dan saksi dari Termohon dan Pihak Terkait, serta mengesahkan alat bukti tambahan dalam sidang lanjutan perkara PHPU 2024.

Ketua KPU RI Periode 2022-2024, Hasyim Asy’ari, selaku saksi Termohon menjelaskan bahwa klarifikasi terhadap keabsahan dokumen persyaratan tidak dilakukan karena saat itu tidak ada keraguan maupun aduan masyarakat. Dokumen serupa juga sudah pernah digunakan pada Pilkada Surakarta 2020.

Ahli Termohon, Agus Riwanto, menegaskan pemenuhan syarat tidak harus merujuk pada satu dokumen spesifik jika hukum mengakui alternatif bukti lainnya. Sementara Ahli lainnya, Khairul Fahmi, mengingatkan pentingnya menghormati finalitas hasil pemilu agar selaras dengan sistem ketatanegaraan UUD 1945 dan mencegah status presiden/wakil presiden terpilih terus-menerus dipersoalkan.

Pada kesempatan yang sama, Ahli Pihak Terkait, Ina Liem, menegaskan bahwa secara substantif dokumen kelulusan yang dipersoalkan itu benar-benar ada, yakni berupa Advanced Diploma dari MDIS yang diselesaikan sebelum jenjang berikutnya.

MK juga telah mendengar keterangan dari Pemberi Keterangan, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *