Hersubeno Arief Sebut Relawan Gibran tidak Terlalu Berani Masuk ke Wilayah Subtansi

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Jurnalis Senior, Hersubeno Arief bicara soal sikap relawan Gibran Rakabuming Raka menghadapi dan terkait situasi gugatan saat ini.
Secara khusus Hersubeno menyoroti respon dari Andi Azwan selaku Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara.
Lewat unggahan di Channal YouTube-nya Hersubeno Point, ia menyebut apa yang disampailan oleh Andi Azwan ini cenderung jawaban yang sama.
Ini merujuk ke argumen yang mirip dengan apa yang disampaikan oleh komisi pemilihan umum (KPU) terkait gugatan yang dihadapi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Jawabannya yang sama juga diberikan oleh Andi Azwan selaku Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara,” kata Hersubeno Arief
“Azwan memberikan argumen yang sejalan dengan komisi pemilihan umum (KPU) mengenai kewenangan Mahkamah Kontitusi di dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum atau PHUP,” tuturnya.
Adili Penetapan Perolehan Suara
Lebih jauh, dalam gugatan yang dihadapi oleh Wapres Gibran ini disarankan agar Mahkamah Konstitusi (MK) lebih berfokus ke satu hal.
Fokus yang disarankan adalah penetapan perolehan suara hasil Pemilu bukan menilai tahapan Pemilu secara terpisah
Tidak Berani Masuk Jauh
“Mereka juga menyatakan fokus sebenarnya Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengadili penetapan perolehan suara hasil Pemilu bukan menilai tahapan Pemilu secara terpisah,” jelasnya.
Hersubeno Arief pun mengatakan posisi dari relawan Wapres Gibran saat ini cukup berat. Bahkan, mereka tidak bisa masuk terlalu jauh hingga ke wilayah subtansi.
Ada beberapa alasan yang disebutnya dan membuat tercipta penghalang yang membuat siapa pun akan sulit masuk lebih jauh.
Disebutkan mereka bakal sulit bahkan babak belur jika bicara dan mengukur dari segi Head to Head dalam gugatan yang saat ini dihadapi.
Namun, hal berbeda justru harus dihadapi oleh KPU karena alasan mereka jelas soal pesan dari MK dalam sidang perdana belum lama ini.
“Sebenarnya kita sudah bisa menduga mereka tidak akan berani jauh masuk ke wilayah subtansinya,” paparnya.
“Karena kalau head to head mereka pasti babak belur. kalau KPU memang mereka harus menanggapi itu karena itu yang kemarin di pesankan dalam sidang perdana oleh hakim MK,” terangnya.
Seperti diketahui, perkara yang mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden 2024 telah melangsungkan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) kemarin.
Dalam persidangan, hakim MK Saldi Isra mencecar Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai proses verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran
Source link
