Raja Juli Bereaksi Keras soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK: Manuver Tak Beradab

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai manuver politik yang tidak beradab.
Raja Juli mengatakan dinamika politik seharusnya tetap mengedepankan etika dan transparansi. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026) malam.
“Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab ya,” ujar Raja Juli.
Menurut Raja Juli, polemik mengenai syarat pendidikan Gibran kembali mencuat ketika pemerintah tengah menghadapi sejumlah persoalan nasional, salah satunya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes gitu ya,” tutur Raja Juli.
Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran tersebut tercatat dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak dan diperiksa MK dalam rangkaian sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan terbuka dengan alasan keadilan substantif, meski menyadari permohonan diajukan melewati tenggat waktu PHPU.
Dalam persidangan pada 23 September 2026, KPU sebagai Termohon menyatakan persoalan yang diajukan para pemohon tidak berada dalam ranah PHPU.
KPU juga menyebut dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
KPU berpandangan PHPU Presiden dan Wakil Presiden pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu, sedangkan permohonan tersebut mempersoalkan syarat pencalonan.
KPU juga menilai pengajuan perkara telah melewati tenggat waktu yang ditentukan dalam aturan PHPU.
(zak/fajar)
Source link
