Dokter Tifa: Kehidupan Dunia Seperti Permainan Senda Gurau, Saya Mengalaminya Sendiri

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa mengungkapkan keresahannya mengenai proses hukum yang menjerat dirinya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tifa mengaku melihat dinamika perkara yang dihadapinya sebagai bagian dari perjalanan hidup yang penuh perubahan.
Ia bahkan mengaitkannya dengan pesan yang termuat dalam Al-Qur’an.
Kutip Isi Al-Quran Soal Kehidupan Dunia
Blak-blakan, Tifa menyebut kehidupan dunia telah digambarkan dalam Al-Qur’an sebagai sesuatu yang penuh dengan dinamika.
Baginya, kondisi yang kini dialaminya menjadi salah satu contoh bagaimana situasi dapat berubah dalam waktu singkat.
“Allah SWT sudah sampaikan dalam Al Quran, kehidupan dunia seperti permainan senda gurau,” ujar Tifa dikutip fajar.co.id, Minggu (2/8/2026).
“Seperti yang terjadi pada saya,” tambahnya.
Perubahan Status Hukum Dokter Tifa
Dokter Tifa kemudian menjelaskan kronologi perubahan status hukumnya dalam perkara yang sedang berjalan.
Ia berujar, pada 23 Juli 2026 dakwaan terhadap dirinya dinyatakan batal demi hukum sehingga statusnya sebagai terdakwa gugur.
“Tanggal 23 Juli 2026 dakwaan terhadap saya dinyatakan batal demi hukum. Artinya saya bebas dari status terdakwa,” sebutnya.
Namun, kata dia, beberapa hari kemudian situasi kembali berubah setelah majelis hakim menetapkan jadwal persidangan baru.
“Tanggal 28 Juli 2026 Hakim menetapkan sidang tanggal 6 Agustus 2026 dimana saya menjadi terdakwa (lagi),” ungkapnya.
Menghadapi perubahan tersebut, Dokter Tifa mengaku memilih menyikapinya dengan santai.
Ia bahkan mengutip juga lirik lagu legendaris milik grup musik God Bless untuk menggambarkan pandangannya terhadap dinamika yang sedang dihadapi.
“Ya udah. Saya nyanyi lagunya God Bless saja, dunia ini panggung sandiwara. Ceritanya mudah berubah,” kuncinya.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Amir Ilyas, memberikan pandangannya terkait polemik putusan sela yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Belakangan, Dokter Tifa menyatakan statusnya sebagai terdakwa maupun tersangka otomatis gugur setelah majelis hakim menerima eksepsinya.
Namun, Prof. Amir menyebut kesimpulan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Jelaskan Ketentuan KUHAP Baru
Prof. Amir menjelaskan, apabila majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena cacat formil, jaksa penuntut umum (JPU) tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan tersebut.
Source link
