Respons Kabinet Bayangan Bentukan Feri Amsari dan Koalisi Sipil, Mahfud MD: Kreatif dan Konstruktif

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Feri Amsari bersama sejumlah aktivis dan akademisi muda diketahui telah membentuk Kabinet Bayangan (shadow cabinet).
Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial dan kritik terhadap jalannya pemerintahan saat ini yang dinilai makin mengaburkan batas antara sistem presidensial dan parlementer.
Dalam perbincangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Feri Amsari menjelaskan bahwa kabinet bayangan ini diisi oleh 15 menteri yang berfokus pada bidang keahlian masing-masing (zaken).
“Awal mulanya dari keresahan kita yang belajar hukum tata negara. Kok sistem presidensial aroma parlementernya mulai kental terasa,” ujar Feri dalam siniar tersebut.
Menurutnya, kabinet ini dibentuk sebagai sarana untuk mengkritik sekaligus memberikan gagasan alternatif atas kebijakan pemerintah.
Efisiensi dan Tanpa Figur Presiden
Berbeda dari struktur kabinet pemerintahan yang membengkak, Feri menegaskan bahwa kabinet bayangan dibatasi maksimal 15 orang untuk menjaga efektivitas. Selain itu, kelompok ini sengaja tidak menunjuk figur sebagai presiden.
“Logika kabinet bayangan kan harus ada pemimpin, tapi kita tidak pilih karena satu, akan kontroversial. Kesannya kita sedang mendaulat presiden tersebut. Kedua, kita mau Pak Prabowo bekerja dengan baik,” terang Feri dikutip fajar.co.id, Minggu (2/8/2026).
Feri yang ditunjuk sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam struktur bayangan tersebut menambahkan bahwa pesan utama gerakan ini adalah mendorong agar lingkaran pemerintah diisi oleh orang-orang yang mumpuni dan efisien.
Rencana Debat Publik hingga Crowdfunding
Kabinet Bayangan ini tidak sekadar kritik di media sosial, tetapi juga menyiapkan serangkaian aksi konkret.
Seperti Debat Gagasan Open-Source dengan menggelar forum diskusi ala Westminster/Oxford debate untuk menguji gagasan kebijakan dengan publik.
Ada pula penggalangan dana publik (Crowdfunding). Membuka dana bantuan kemanusiaan dan pembangunan fasilitas umum (seperti sekolah atau jembatan rusak) yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik inisiatif para akademisi muda tersebut. Meski model kabinet bayangan tidak dikenal dalam hukum tata negara sistem presidensial Indonesia, hal tersebut dinilai sah dan tidak melanggar aturan.
“Meskipun secara konstitusional tidak dikenal, tapi juga tidak dilarang. Ini adalah improvisasi dalam gerakan politik yang bagus untuk memberikan kritik konstruktif berbasis data dan fakta lapangan,” puji Mahfud yang juga dikenal sebagai pakar hukum Tata Negara. (sam/fajar)
Source link
