News

Kepala BGN Singgung Soal Dana BOS jika Tolak Program MBG



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pernyataan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendadak mendapat sorotan.

Pernyataannya itu terkait, sekolah Negeri yang melakukan penolakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini disebut ada aturannya.

Dalam pernyataannya itu, Sudaryono mengungkap aturan terbaru mengenai sekolah yang tidak menerima program tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (17/9/2026), Sudaryono menyampaikan bahwa sekolah negeri pada prinsipnya boleh menolak MBG.

Hanya saja menurutnya, langkah atau keputusan ini tidak bisa dilakukan hanya oleh sebagian siswa atau orang tua.

Untuk sekolah Negeri disebutnya keputusan untuk menerima atau menolak program MBG ini harus menjadi kesepakatan bersama antara sekolah dan wali murid.

Jika menerima, maka seluruh siswa menerima. Sebaliknya, jika menolak, maka penolakan berlaku untuk seluruh siswa di sekolah tersebut.

Soal hal tersebut, merupakan hasil pembahasan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Soal Dana BOS

Yang jadi pertanyaan besar dari pernyataan Kepala BGN ini sempat menyinggung terkait dana BOS untuk sekolah.

Sudaryono bicara soal bagaimana dan syarat jika sekolah negeri melakukan penolakan soal program MBG ini.

“Ada juga sekolah-sekolah Negeri yang kami identifikasi sekarang ini dia menolak,” kata Sudaryono.

“Misalnya dana BOS, dana BOS itukan sekolah dapat. Ada sekolah negeri yang tidak perlu dana BOS karena orang tua siswa dan lain sebagainya merasa cukup,” sebutnya.

“Itu yang kemudian kami tanya perlu MBG atau tidak. Kami tidak perlu lagi jadi saya kira sepakat semua. Sekolah negeri prinsipnya kami terima, terima semua. Kalau tidak, tidak semua,” jelasnya.

Poin Penjelasan dari Pernyataan 

Dalam pernyataannya itu, penjelasannya terdapat sekolah yang menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memang menolak bantuan dana BOS.

Sekolah-sekolah semacam itu termasuk dalam 1.653 satuan pendidikan yang dikeluarkan dari kriteria penerima MBG.

Mayoritas sekolah yang dikeluarkan merupakan sekolah internasional, satuan pendidikan yang bekerja sama dengan institusi tertentu, serta sekolah yang dinilai sudah mandiri secara finansial.

Dengan demikian, keterangan tersebut tidak sama dengan aturan bahwa sekolah negeri yang menolak MBG akan otomatis dicabut dana BOS-nya.

Justru dari penjelasan BGN, terdapat sekolah yang sebelumnya memang sudah tidak membutuhkan atau menolak BOS.

(Erfyansyah/fajar) 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *