Cair 2 Juni, Ini Golongan Pensiunan PNS yang Terima Dobel Gaji ke-13, Cek Nominalnya

PORTALUTAMA.NET — Kabar yang paling ditunggu jutaan pensiunan akhirnya datang juga. Pemerintah dipastikanmencairkan gaji ke-13 tahun 2026 bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai 2 Juni 2026.
Menariknya, ada sejumlah golongan yang disebut-sebut berpeluang menerima pencairan gaji ke-13 dalam nominal lebih besar, bahkan bisa terasa seperti dobel pemasukan saat dana mulai masuk pada pertengahan tahun nanti.
Siapa saja pensiunan PNS yang berhak terima dobel gaji ke-13 tahun 2026 ini? Kapan jadwal pencairan dan berapa nominal yang akan diterima masing-masing golongan? Simak daftar lengkap penerima, jadwal pencairan, hingga rincian nominalnya dalam ulasan berikut ini.
Gaji ke-13 selalu menjadi salah satu hak yang paling dinantikan para ASN maupun pensiunan setiap tahunnya. Untuk tahun 2026, pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri sesuai ketentuan resmi yang telah ditetapkan.
Bagi banyak penerima pensiun, tambahan dana ini biasanya digunakan untuk membantu berbagai kebutuhan di pertengahan tahun, mulai dari biaya sekolah anak hingga pengeluaran rumah tangga sehari-hari. Tak heran jika jadwal pencairan serta besaran gaji ke-13 selalu menarik perhatian dan ditunggu informasinya.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Pensiunan 2026?
Penerima gaji ke-13 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Penerima gaji ke-13 tahun 2026 bagi kategori pensiunan dan penerima pensiun adalah sebagai berikut:
1. Pensiunan
Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya berupa manfaat pensiun. Kelompok ini meliputi:
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pensiunan Prajurit TNI, termasuk penerima tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan pokok Prajurit TNI.
- Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk penerima tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan pokok Anggota Polri.
- Pensiunan Pejabat Negara.
2. Penerima Pensiun
Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah (janda, duda, anak, atau orang tua) dari Aparatur Negara atau Pensiunan yang diberikan manfaat pensiun sesuai ketentuan. Rinciannya meliputi:
- Janda/duda atau anak dari PNS atau Pensiunan PNS yang meninggal dunia atau tewas.
- Orang tua dari PNS yang tewas dan tidak memiliki istri/suami atau anak.
- Warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI atau Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia/gugur/tewas.
- Warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia/gugur/tewas.
- Janda/duda atau anak dari Pejabat Negara atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.
- Orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak memiliki istri/suami atau anak
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan tahun 2026 dijadwalkan cair dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
- Paling Cepat Bulan Juni 2026: Pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 direncanakan akan dibayarkan mulai 2 Juni 2026.
- Pembayaran Setelah Bulan Juni: Jika karena suatu hal pembayaran belum dapat dilaksanakan pada bulan Juni, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026.
- Mekanisme Penyaluran: Bagi kategori pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, proses pembayarannya dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima Pensiunan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar penghasilan pensiun yang diterima dalam satu bulan. Besaran ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 pensiunan meliputi:
- Pensiun pokok
- Tambahan penghasilan bagi penerima pensiun
- Tunjangan bagi penerima tunjangan sesuai ketentuan
Besaran gaji ke-13 ini mengacu pada penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Artinya, nominal yang dibayarkan akan mengikuti komponen penghasilan terakhir sebelum pencairan.
Source link
