Nusron Wahid Mundur, Ini Kata Dua Elite Golkar

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mengatakan pengunduran diri Nusron telah disampaikan kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sejak lebih dari enam bulan lalu.
“Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu,” kata Sarmuji kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9).
Nusron sebelumnya tercatat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar periode 2024-2029. Jabatan tersebut berada dalam struktur Fungsi Elektoral 1.
Sarmuji mengatakan Nusron kini masih berstatus sebagai kader Partai Golkar. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Nusron memilih meninggalkan struktur kepengurusan partai.
“Mungkin ingin fokus ke hal lain,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga membenarkan pengunduran diri tersebut. Menurutnya, Nusron telah menyampaikan keputusan itu beberapa bulan lalu.
Pengunduran diri Nusron dari struktur DPP Golkar diketahui di tengah sorotan terhadap dirinya setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut empat tersangka, yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya rumah Lampri pada 18 September 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disebut memberikan petunjuk terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
KPK sebelumnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, terdapat dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar kepada Erwin untuk membuka blokir HGB, setelah sebelumnya diminta sebesar Rp2 miliar.
Meski sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengannya telah ditetapkan sebagai tersangka, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Source link
