Syarat Pendidikan Gibran Cacat Prosedur dan Manipulatif, Pakar Hukum: Ada Electoral Fraud

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, kembali melontarkan kritik pedas terkait keabsahan berkas pendaftaran Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai syarat pendidikan Gibran cacat secara administratif maupun manipulatif dalam proses verifikasi pada Pemilu 2024.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Denny menanggapi jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan kualifikasi dan keabsahan berkas pendaftaran calon wakil presiden.
Lewat tayangan di kanal YouTube pribadinya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu menduga adanya indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Denny menyoroti langkah KPU yang dinilai hanya berpegang pada Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan dari Kemendikbudristek tahun 2019—dokumen yang sebelumnya dipakai Gibran saat maju di Pilwalkot Surakarta.
“Tidak ada dokumen lain yang membuktikan Gibran lulus SMA atau sederajat, baik dari dalam maupun luar negeri. Saat ditanyakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan, pihak KPU tidak bisa menunjukkan bukti dokumen pendukung selain surat keterangan penyetaraan tersebut,” ujar Denny, dikutip fajar.co.id pada Kamis (24/9/2026).
Bawaslu Ngaku Dibatasi, Denny Sinyalir Upaya Memuluskan Pencalonan
Sorotan Denny kian tajam saat merefleksikan pengakuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di persidangan MK.
Bawaslu mengaku tidak diberikan akses menyeluruh oleh KPU untuk melakukan pengawasan dan verifikasi faktual terhadap berkas syarat calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Bawaslu saja ditutup aksesnya untuk mengawasi. Ini menunjukkan adanya indikasi TST untuk mengamankan dan memuluskan pencalonan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat administratif,” tegasnya.
Menurut Denny, polemik ini bukan sekadar urusan selembar ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), melainkan menyangkut prinsip kedaulatan rakyat dan konstitusionalitas pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
Kejanggalan Pasal Eksklusif di PKPU dan Dugaan Kejahatan Pemilu
Selain proses verifikasi, Denny membongkar kemunculan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengecualikan kewajiban menunjukkan bukti tamat SMA bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, selama yang bersangkutan mengantongi ijazah perguruan tinggi.
Denny menilai aturan tersebut sangat anomalik karena tidak pernah ada dalam regulasi pilpres periode-periode sebelumnya.
Bahkan, pasal itu diduga kuat diselipkan tanpa melalui mekanisme uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Source link
