Viral Ajakan Pawai LGBT di Pantai Losari, Polisi: Kalau Berpotensi Timbulkan Dampak Negatif, Kami Tidak Beri Izin

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Flyer yang mengajak warga mengikuti pawai komunitas LGBT di Anjungan Pantai Losari, Makassar, viral di media sosial. Dalam flyer tersebut, kegiatan disebut akan berlangsung Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Namun, kepolisian memastikan belum menerima pemberitahuan maupun permohonan terkait kegiatan tersebut. Polisi juga masih menelusuri kebenaran flyer yang beredar di media sosial.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi akun yang mengunggah flyer tersebut. Dari hasil konfirmasi awal, pemilik akun mengaku akunnya telah dibajak.
Polisi Dalami Kebenaran Flyer
Arya mengatakan kepolisian belum menemukan adanya pemberitahuan resmi terkait kegiatan yang disebut akan berlangsung di Anjungan Pantai Losari.
“Terkait informasi yang sedang viral mengenai pamflet kegiatan LGBT tersebut, kami sudah mengonfirmasi kepada pemilik akun yang mengunggahnya,” ujar Arya kepada awak media, Kamis (24/9/2026).
Dikatakan Arya, pemilik akun menyampaikan bahwa akunnya telah dibajak sehingga muncul unggahan tersebut.
“Sampai hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan kegiatan atau permohonan izin terkait kegiatan tersebut,” tukasnya.
Kata Arya, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan siapa pihak yang membuat maupun menyebarkan informasi tersebut.
“Kami masih mendalami siapa yang membuat atau mengunggah informasi tersebut. Penyelidikan juga dilakukan oleh tim siber untuk mengetahui apakah informasi mengenai kegiatan itu benar atau tidak,” ucapnya.
Belum Ada Permohonan Kegiatan
Arya juga menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi maupun menemukan adanya kegiatan seperti yang tercantum dalam flyer.
“Kalau memang ada, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia juga memastikan pengecekan telah dilakukan tidak hanya di Polrestabes Makassar, tetapi juga ke Polda Sulsel.
“Terkait perizinan, sampai sekarang belum ada permohonan yang masuk kepada kami. Kami juga sudah mengecek ke Polda dan tidak menemukan adanya permohonan terkait kegiatan tersebut,” jelasnya.
Arya menjelaskan, pada prinsipnya setiap kegiatan masyarakat, termasuk unjuk rasa maupun kegiatan lainnya, cukup menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian.
“Pada prinsipnya, setiap kegiatan, baik unjuk rasa maupun kegiatan lainnya, cukup menyampaikan pemberitahuan. Namun, pihak kepolisian dapat memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi dan situasi di lapangan,” Arya menuturkan.
“Kalau kegiatannya dinilai positif dan memungkinkan untuk dilaksanakan, tentu rekomendasi dapat diberikan. Tetapi kalau berpotensi menimbulkan dampak negatif atau keresahan, kami akan mempertimbangkan untuk tidak memberikan rekomendasi,” tambahnya.
Source link
