Teddy Gusnaidi: Apa Masalahnya Rocky Gerung Diangkat Wantimpres?

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menanyakan apa yang salah dari pengangkatan Rocky Gerung sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
“Apa masalahnya ketika Rocky Gerung diangkat sebagai anggota Wantimpres oleh Presiden?” kata Teddy dikutip dari unggahannya di X, Senin (5/10/2026).
Lebih jauh, dia menanyakan apa yang salah dari penangkatan tersebut.
“Gak ada masalahkan? Lalu kenapa dipermasalahkan?” ujarnya.
Pelantikan Rocky
Rocky dilantik sebagai Wantimpres di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Bersamaan dengan 25 Wantimpres lainnya.
Usai pelantikan, Rocky menjelaskan alasan dirinya bersedia bergabung dalam lembaga yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden tersebut.
Saat ditanya awak media mengenai alasannya menerima posisi itu, Rocky justru mempertanyakan balik alasan dirinya harus menolak.
“Alasan gua menolak apa?,” kata Rocky saat ditanya alasan dirinya bersedia menjadi anggota Wantimpres setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Rocky kemudian menjelaskan pandangannya mengenai fungsi Wantimpres. Dia menegaskan, keberadaan lembaga tersebut bukan sekadar untuk memberikan kritik kepada pemerintah.
Rocky membedakan antara sikap kritis dengan kegiatan mengkritik. Baginya, sikap kritis justru menjadi bagian penting dalam proses memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah.
“Dewan ini justru fungsinya kritis. Bukan kritik, ya beda tuh. Kritis terhadap kebijakan,” tukasnya.
Tugas dan Gaji
Tugas utama Wantimpres ialah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Pemberian nasihat tersebut dapat dilakukan ketika diminta maupun tanpa diminta Presiden.
Meski begitu, anggota Wantimpres tidak diperbolehkan menyampaikan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain.
Wantimpres juga dapat menjalankan tugas lain atas permintaan Presiden. Misalnya mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan Presiden.
Jabatan ini juga berhak atas hak keuangan yang setara dengan menteri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026.
Di aturan itu, Ketua dan Anggota Wantimpres ditetapkan Rp76,5 juta per bulan. Jika dihitung selama satu tahun, nilainya mencapai Rp918 juta.
“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp76.5OO.0OO,OO,” tulis Pasal 3 Ayat 2 Perpres tersebut, dikutip Jumat (2/10/2026).
Selain hak keuangan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya. Aturannya ada juga tertuang dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Source link
