Dedy Nur PSI ‘Skakmat’ Denny Indrayana: Kalau Gibran Tidak Memenuhi Syarat, Harusnya Tidak Jadi Wapres

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik mengenai latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi buah bibir di ruang publik.
Kader PSI pun ramai-ramai pasang badan, kali ini datang dari Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka yang mempertanyakan langkah Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana.
Dedy heran terhadap keputusan Denny menaikkan hadiah sayembara menjadi Rp250 juta bagi yang mampu menunjukkan ijazah yang dipersoalkan terkait pendidikan Gibran.
Menurut Dedy, persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan Gibran semestinya tidak berhenti pada perdebatan soal dokumen pendidikan.
Ia mengingatkan bahwa terdapat lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memverifikasi dan menetapkan terpenuhi atau tidaknya persyaratan seorang kandidat.
Dedy Heran Sayembara Terus Digulirkan
Dedy mempertanyakan alasan Denny masih membawa persoalan tersebut ke ruang publik, sementara proses pencalonan Gibran telah melewati sejumlah tahapan resmi.
Ia memandang, apabila sejak awal Gibran memang dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan, seharusnya persoalan itu sudah terselesaikan ketika proses verifikasi berlangsung.
“Logika aneh, kalau Gibran ngga memenuhi syarat jelas sejak awal sudah ngga lolos,” ujar Dedy, dikutip fajar.co.id, Jumat (14/8/2026).
Dijelaskan Dedy, penentuan status seorang kandidat dalam kontestasi politik tidak dapat didasarkan pada penilaian pribadi seseorang.
Ada mekanisme serta institusi negara yang memiliki kewenangan untuk memeriksa persyaratan tersebut.
Ingatkan Verifikasi KPU dan Putusan MK
Dedy kemudian merujuk pada proses yang telah dilalui Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Ia menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan verifikasi terhadap persyaratan pasangan calon. Selain itu, proses tersebut juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tapi faktanya KPU RI setelah melakukan verifikasi data aktual maupun faktual dan lewat putusan MK beliau akhirnya lolos dan memenuhi syarat,” jelasnya.
Bagi Dedy, fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan kandidat telah melewati mekanisme yang ditentukan oleh sistem hukum dan kelembagaan negara.
Dedy: Penentu Bukan Individu
Dedy lantas menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan seseorang memenuhi persyaratan sebagai kandidat bukan berada di tangan individu.
Ia meminta polemik tersebut dikembalikan kepada lembaga resmi yang memang memiliki kewenangan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Yang menentukan kandidat memenuhi syarat atau tidak bukan anda tapi lembaga resmi negara,” tegas Dedy.
Source link
