News

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan Sabu-sabu ke Surabaya Lewat Pesawat CN-235



PORTALUTAMA.NET, MEDAN — Dugaan penyalahgunaan fasilitas penerbangan militer mendadak menggemparkan publik dalam perkara narkotika yang menyeret seorang perwira TNI AL.

Mayor Laut (P) Faisal Mulia didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam surat dakwaan, sabu-sabu tersebut diduga dikemas dalam sejumlah paket dan dikirim menggunakan pesawat militer CN 235 milik Skadron Udara 800 Puspenerbal.

Pesawat yang disebut dalam perkara tersebut memiliki nomor lambung P-8305 dan melayani rute Tanjungpinang-Jakarta.

Perkara ini terungkap setelah Faisal diamankan saat hendak melakukan Merplug atau pelepasan pesawat di Selter CN 235 Wingud 1 Tanjungpinang pada 26 November 2025.

Berawal dari Pertemuan di Hotel

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, perkara tersebut bermula ketika Faisal bersama istrinya berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam pada Sabtu, 22 November 2025.

Keduanya kemudian menginap di sebuah hotel. Faisal lalu menghubungi seseorang bernama Rizal untuk bertemu.

Keesokan harinya, Faisal disebut kembali menghubungi Rizal dan meminta bantuan untuk mendapatkan sabu.

“Selanjutnya, pada Minggu, 23 November 2025, terdakwa menghubungi Rizal untuk meminta tolong kepada saksi bernama Kapak. Terdakwa akan memesan narkotika jenis sabu kepada Kapak seberat 8 gram. Lalu, Kapak pun menghubungi terdakwa dan terdakwa pun menyuruh Kapak untuk datang ke hotel mereka,” tulis SIPP Pengadilan Militer Tinggi I Medan, dikutip pada Jumat (14/8/2026).

Kapak kemudian datang ke hotel dan menyerahkan sabu seberat 8 gram kepada Faisal dengan harga Rp7,5 juta.

Menurut surat dakwaan, Kapak dan istri Faisal kemudian mengonsumsi narkotika tersebut di kamar hotel sebelum Kapak meninggalkan keduanya.

Diduga Siapkan Sabu-sabu untuk Dikirim ke Madiun

Setelah keluar dari hotel, Faisal bersama istrinya disebut menemui Hendra dan Rizal di VIP Room Hotel Pasifik.

Di tempat tersebut, keduanya kembali mengonsumsi narkotika jenis inex atau pil ekstasi.

Setelah itu, Faisal dan istrinya pulang ke Tanjungpinang dengan membawa sabu yang dibeli dari Kapak.

Sehari kemudian, Faisal mulai mencari informasi penerbangan militer yang akan digunakan untuk perjalanan menuju Jakarta.

“Pada hari Senin 24 November 2025, terdakwa mencari informasi keberangkatan Pesawat Udara CN 235 Nomor Lambung P-8305 rute Tanjungpinang menuju Jakarta. Ia pun mendapatkan informasi keberangkatan itu pada Rabu 26 November 2025,” tulis surat dakwaan itu.

Faisal kemudian disebut meminta istrinya mencari calon pembeli sabu yang berada di wilayah Jakarta.

Istrinya disebut merespons dengan mengatakan, “Saya chat anak-anak”.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *