Wapres Gibran Didesak Mundur oleh 150 Guru Besar, Feri Amsari: Putusan MK Sudah Memberikan Gambaran Bahwa Tidak Ada Ijazah Itu

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya terus menguat dari kalangan akademisi. Sedikitnya 150 guru besar dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Indonesia melayangkan surat terbuka yang menyoroti keabsahan persyaratan pendidikan Gibran serta dampaknya terhadap etika dan legitimasi kepemimpinan nasional.
Pakar hukum tata negara sekaligus peneliti Pusat Studi Hukum dan Demokrasi (Poshdem) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai desakan tersebut merupakan panggilan moral yang patut direspons secara berjiwa besar oleh Gibran.
Menurut Feri, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen pendidikan, melainkan menyangkut etika pejabat publik dalam merespons kontroversi yang membayangi jabatan mereka.
“Pada dasarnya tentu itu panggilan etika ya. Tentu orang-orang yang memiliki etika akan mematuhi panggilan moral itu. Apalagi putusan MK sudah memberikan gambaran bahwa tidak ada ijazah itu, dan tentu daripada diperumit, harusnya proses yang lebih berjiwa besar muncul,” ujar Feri, dikutip Senin (26/10/2026).
Feri menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses penyetaraan pendidikan luar negeri milik Gibran. Ia membandingkan kerumitan dan durasi pengurusan penyetaraan ijazah yang dialami akademisi pada umumnya dengan proses kilat yang dinikmati Gibran.
“Wajar saja para guru besar mempertanyakan, karena mereka untuk mengurus penyetaraan ijazah itu rumit, bisa tiga bulan, enam bulan. Nah, ini ada orang yang bisa satu hari,” kata Feri.
Polemik persyaratan pendidikan ini kembali mencuat ke publik pasca-Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Uraian persidangan mengungkap dugaan bahwa dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri yang diserahkan saat pendaftaran merupakan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran, bukan ijazah kelulusan setara SMA/sederajat.
Sebelumnya, pada 19 Oktober 2026, Forum Guru Besar Indonesia resmi melayangkan surat terbuka bertajuk Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional. Surat tersebut diinisiasi oleh 13 tokoh nasional, antara lain mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah M. Din Syamsuddin, akademikus Ryaas Rasyid, dan pengamat pertahanan Connie Rahakundini Bakrie.
Dalam surat terbuka yang turut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut, para akademisi menyoroti tiga ancaman utama: kemerosotan keteladanan pejabat negara, potensi krisis kepercayaan publik di kalangan generasi muda, serta beban politik yang berisiko mengganggu stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo.
Source link
