Nazlira Alhabsy Soroti Sikap Hakim Ketua PN Jakarta Timur di Kasus Dokter Tifa

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Dokter Tifa hingga Roy Suryo terus menjadi perhatian dan sorotan masyarakat.
Publik tidak hanya menyoroti fakta belum dihadirkannya mantan Presiden Jokowi sebagai saksi pelapor, tetapi juga menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengacara sekaligus pegiat media sosial, Nazlira Alhabsy, secara khusus menyoroti sikap Hakim Ketua PN Jakarta Timur dalam kasus Dokter Tifa, Christina Endarwati. Nazlira khawatir hakim dalam perkara tersebut justru berada dalam tekanan pihak tertentu sehingga dalam persidangan publik menilai cenderung tidak fair.
“IBU HAKIM yang terhormat, kami sudah lama tahu kebiasaan sandera menyandera yang dilakukan gerombolan Genk Solo,” kata Nazlira Alhabsy.
Karena itu, dia berpendapat jika atau seandainya Ibu Hakim disandera oleh mereka dengan “rekaman” atau “jejak” masa lalu, publik akan mendukung permohonan abolisi ibu pada Presiden.
Karena itu, Nazlira berharap hakim tak perlu takut dengan mereka, katakan saja dengan lantang di persidangan: “Demi tegaknya marwah hukum dan rasa keadilan masyarakat, maka saya perintahkan penuntut umum untuk PANGGIL JOKO WIDODO KE PERSIDANGAN berikut IJAZAH ASLINYA.”
Nazlira memastikan masyarakat dapat berkontribusi dalam mendorong pemberian abolisi, khususnya apabila majelis hakim dinilai memiliki jasa besar bagi negara, antara lain dengan cara:
Pertama, petisi publik yang ditandatangani masyarakat sebagai aspirasi kepada Presiden.
Kedua, surat permohonan atau rekomendasi kolektif dari tokoh masyarakat, akademisi, organisasi profesi, atau organisasi kemasyarakatan.
Ketiga, pengajuan aspirasi kepada DPR RI agar DPR mempertimbangkan dan menyampaikan pandangannya kepada Presiden.
Keempat, penyampaian bukti jasa dan kontribusi tersangka bagi negara, disertai argumentasi mengenai kepentingan nasional yang mendasari permohonan tersebut.
Secara konstitusional, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menetapkan bahwa Presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. (fajar)
Source link
