Ferdinand Hutahaean Ragu Mabes Polri Tindaklanjuti Aduan Ahmad Khozinuddin soal Gibran, Padahal Unsur Pidana Dinilai Kuat

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Praktisi hukum, Ferdinand Hutahaean, mengaku masih meragukan tindak lanjut Mabes Polri terhadap pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan Ahmad Khozinuddin terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, Ferdinand menilai materi aduan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menyoroti dugaan pemenuhan unsur Pasal 391 KUHP, baik terkait pihak yang menerbitkan surat keterangan maupun pihak yang diduga menggunakannya.
Menurut Ferdinand, persoalan utamanya bukan lagi sebatas kekuatan bukti yang disampaikan Khozinuddin, melainkan apakah Polri benar-benar akan melanjutkan pengaduan tersebut ke tahap pemeriksaan.
Status Dumas Ahmad Khozinuddin Dipertanyakan
Ferdinand mengaku belum yakin bahwa pengaduan tersebut telah memasuki tahap penyelidikan dalam pengertian proses hukum yang sesungguhnya.
“Ya, saya masih begini ya. Pertama, saya masih agak ragu ya kalau status laporan Dumas yang disampaikan oleh Khozinuddin itu sudah masuk tahap penyelidikan karena penyelidikan itu biasanya kan sudah melalui proses selidik ya,” ujar Ferdinand, dikutip fajar.co.id, Minggu (18/10/2026).
Ia menduga istilah penyelidikan yang digunakan dalam konteks tersebut mungkin masih merujuk pada tahap penelitian awal untuk menentukan apakah pengaduan layak diperiksa lebih lanjut.
“Maka saya pikir yang dimaknai dalam penyelidikan di sini mungkin masih dalam tahap penelitian ya,” tukasnya.
Ferdinand menegaskan, dirinya belum mengetahui secara pasti perkembangan penanganan pengaduan tersebut di Mabes Polri.
“Tetapi apapun itu, kita belum tahu pastinya sebetulnya di Mabes Polri itu seperti apa, tetapi kita masuk kepada persoalan utamanya,” lanjutnya.
Nilai Unsur Pasal 391 KUHP Kuat
Beralih ke substansi pengaduan, Ferdinand menilai dugaan yang disampaikan Khozinuddin berkaitan dengan Pasal 391 KUHP memiliki unsur yang patut diperiksa penyidik.
Ia menyinggung dugaan pembuatan surat yang isinya dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan fakta, serta dugaan penggunaan surat tersebut seolah-olah benar.
Kata Ferdinand, jika ketentuan ayat pertama diterapkan terhadap pihak kementerian yang menandatangani surat keterangan yang dipersoalkan, unsur pasalnya dinilai perlu didalami.
Sementara itu, ia menekankan bahwa ayat kedua patut dikaji terkait dugaan penggunaan surat oleh Gibran.
“Kalau saya melihat memang yang dituduhkan oleh saudara Khozinuddin itu menggunakan Pasal 391. Unsur-unsurnya memang memenuhi, ya, karena di sana patut diduga ada pembuatan surat, ya, yang diduga, tidak sesuai dengan fakta-fakta dan ada yang menggunakan,” ungkapnya.
Source link
