Pansus Ijazah Gibran Jadi Bola Panas di Senayan, PDIP, PKB, Golkar Pasang Kuda-kuda

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR RI untuk menelusuri polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai memunculkan perbedaan sikap antarfraksi.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyuarakan dukungan terhadap usulan tersebut. Sementara itu, Partai Golkar menilai persoalan itu cukup ditindaklanjuti melalui rapat kerja Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga memberi sinyal adanya komunikasi lintas fraksi mengenai kemungkinan pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket. Adapun Partai Demokrat dan Partai NasDem belum menyampaikan sikap resmi.
Wacana tersebut mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran. Perbedaan pandangan di DPR kini berkisar pada langkah yang perlu ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk apakah diperlukan penyelidikan melalui pansus atau cukup melalui mekanisme pengawasan komisi.
PKB Singgung Pasal Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo alias Edo, menjadi salah satu pihak yang mendorong pembentukan pansus. Ia menilai pertimbangan MK perlu menjadi perhatian lembaga negara untuk memastikan persoalan faktual yang masih diperdebatkan melalui verifikasi objektif.
Edo bahkan menyinggung Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden.
“Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus,” kata Edo, dikutip Minggu (18/10).
Meski demikian, pembentukan pansus tidak serta-merta menentukan adanya pelanggaran persyaratan pendidikan oleh Gibran. Mekanisme tersebut, jika disepakati DPR, perlu ditempatkan dalam kerangka pengawasan dan pendalaman fakta sesuai kewenangan lembaga legislatif.
Sementara itu, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 tidak menjadikan pembentukan pansus sebagai mekanisme langsung untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden. Pemberhentian harus melalui prosedur konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR, dengan persyaratan serta tahapan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
PDIP Minta DPR Telusuri Dokumen Pendidikan Gibran
Dukungan terhadap usulan pansus juga disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus.
Source link
