Putusan MK Soal Ketiadaan Ijazah SMA Gibran Jadi Bola Panas, Sikap DPR Dipertanyakan

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memicu perdebatan nasional.
Berbagai kalangan kini mempertanyakan tindak lanjut putusan tersebut, apakah bermuara pada wacana pemakzulan atau sekadar manuver politik di Senayan.
Isu krusial ini dibahas dalam program wicara Bikin Terang di kanal Youtube Official iNews yang mempertemukan Praktisi hukum Ahmad Khozinudin dan Ketua Umum Relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih.
Perdebatan Tafsir Putusan MK dan Tanggung Jawab Konstitusional DPR
Ahmad Khozinudin menilai DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menindaklanjuti pertimbangan hukum dari putusan MK yang menyebutkan bahwa tidak ada bukti Gibran lulus SMA sederajat.
Menurutnya, dalam pertimbangan tersebut terdapat persoalan serius terkait syarat menjadi wakil presiden yang dinilai tidak menemukan ijazah atau dokumen penyetaraan yang sesuai untuk memenuhi Pasal 169 huruf R UU Pemilu.
“Tanggung jawab konstitusionalnya sekarang itu adalah DPR menindaklanjuti. Hanya memang ada beberapa mekanisme, apakah menindaklanjutinya dengan pansus, hak angket, atau hak menyatakan pendapat (HMP),” ujar Ahmad Khozinudin, dikutip fajar.co.id, Sabtu (17/10/2026).
Ia menolak penggunaan mekanisme hak angket atau pansus karena proses penyelidikannya dinilai telah diambil alih MK. Ahmad Khozinudin mendorong DPR mengaktivasi hak menyatakan pendapat (HMP) yang dinilai lebih konkret untuk menentukan apakah dasar hukum tersebut cukup kuat membuktikan pelanggaran atau tidak memenuhi syarat.
Di sisi lain, Taufik Bilfaqih menilai wacana pemakzulan terlalu berlebihan dan tidak berdasar secara substantif. Ia menjelaskan proses pendidikan Gibran di luar negeri telah mengikuti sistem dan mekanisme yang berlaku, mulai dari sekolah menengah di Singapura, UTS, hingga proses penyetaraan dokumen yang melibatkan instansi terkait seperti Ditjen Dikdasmen.
“Gibran ikuti peraturan, dia isi formulir, dia masukkan data-data, dan ternyata Dikdasmen menilai bahwa proses serta durasinya sudah memenuhi syarat untuk disetarakan,” klaim Taufik.
Dia menuding dorongan pemakzulan sarat muatan politis dan orkestrasi kelompok tertentu yang ingin mendelegitimasi posisi politik Gibran pasca-Pemilu.
Menakar Peluang di Parlemen: Antara Aspirasi dan Kepentingan Politik
Polemik ini kini berada di tangan legislator di parlemen. Sejumlah partai politik di DPR telah menerima perwakilan elemen masyarakat sipil untuk mendengarkan aspirasi terkait tindak lanjut putusan MK.
Kendati demikian, efektivitas forum-forum di DPR masih menjadi tanda tanya besar di tengah kekhawatiran publik akan potensi kegaduhan politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Source link
