News

Harapkan DPR Segera Tindaklanjuti Putusan MK, Eks Hakim: Menu sudah Disajikan, Tinggal Disantap DPR



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memanas.

Bahkan, pembahasan soal putusan ini sudah mengarah ke beberapa hal termasuk isu pemakzulan ke Wapres Gibran.

Setelah sidang di Mahkamah Konstitusi, putusan yang dikeluarkan memang jadi terkait gugatan ini memang jadi pembahasan di masyarakat.

Mengingat dalam putusan itu, Majelis Hakim MK membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Ini berkaitan dengan gugatan mengenai ijazah Gibran yang dimohonkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan 

MK kemudian memutuskan tidak menerima permohonan Denny Indrayana cs dalam gugatan tersebut.

“Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan putusan.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”

Meski gugatan tidak dapat diterima, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA)/sederajat.

“Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang.

Terkait hal ini, Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003–2008 Maruarar Siahaan menduga adanya instruksi dari atas (pimpinan parpol).

Lewat podcast di Channal YouTube, Abraham Samad Speak UP, Maruarar Siahaan menyebut kemungkinan adanya instruksi ke Parpol ini untuk jangan ikut mengajukan hal angket.

Hak angket ini tentunya untuk menyatakan pendapat anggota DPR, namun bisa saja ada yang mbalelo dari instruksi pimpinan partai politik.

“Meskipun ada instruksi dari atas kau jangan pergi ke sana tetapi ada juga yang bertahan bahwa demi kebenaran maka dia bilang, saya melakukan ini,” kata Maruarar.

“Inilah sebenarnya menjadi satu tugas DPR,” sebutnya.

Lebih jauh, ia mengatakan dinamika dalam koalisi itu juga tentunya ada. Koalisi itu tentu tidak menutup seluruh jalan atau jalur keadilan. 

Hal itu akan dilakukan apabila ingin negara berjalan di rel yang benar. 

“Bahwa keruntuhan kita ini sebagai bangsa karena runtuhnya etik dan moral berbangsa dan bernegara di bidang pendidikan, politik, ekonomi, dan penegakan hukum,” paparnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *