Mahfud MD Ungkap Tiga Menteri Kondisikan agar Gibran Tak Terhalang Ijazah di Pencalonan, Siapa Mereka?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA– Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD, mulai membongkar praktik curang di balik penyusunan Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.19 Tahun 2023. Salah satunya adalah memasukkan pasal yang menyesuaikan dengan kondisi tertentu.
Mahfud MD mengungkap bahwa ada sebuah podcast menarik dari pengacara Bambang Widjojanto yang mengundang Misteri Guest, mantan pejabat tinggi yang tahu bahwa ada tiga menteri yang memerintahkan agar mengkondisikan kemenangan Gibran di pilpres 2024.
“Dia yang menyaksikan bahwa ada tiga menteri yang memerintahkan kondisikan kemenangan Jibran, dan jangan terhalang karena ijazah. Maka dibuat pasal itu. Nah ini sebenarnya kejahatan moral yang luar biasa dan merusak peradaban,” kata Mahfud MD.
Pasal dimaksud adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU No.19 Tahun 2023 yang berbunyi sebagai berikut: Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dikecualikan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi.
Terkait polemik pasal tersebut, Mantan Menko Polkam itu menegaskan bahwa komisioner KPU harus diseret ke pengadilan terkait praktik manipulasi pasal untuk meloloskan calon tertentu pada pilpres 2024 lalu.
Pernyataan Mahfud MD melalui podcast Terus Terang itu menyikapi fakta yang terungkap pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mempersoalkan syarat pndidikan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai cacat administrasi.
Dia menilai, adanya penyelundupan pasal yakni Pasal 18 ayat (3) pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.19 Tahun 2023, sebagai bentuk perusakan terhadap peradaban dalam bernegara.
“Ini KPU harus diseret ke pengadilan. Ini adalah perusakan terhadap peradaban. Merusak peradaban.
Peradaban kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi,
kita sudah bangun 80 tahun lebih, dirusak hanya karena menggibrankan aturan,” kata Mahfud MD.
Dia menilai, dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner KPU tersebut, bukan semata-mata pelanggaran hukum biasa berupa pelanggaran administrasi, tetapi telah merusak peradaban yang telah dibangun sungguh-sungguh oleh Indonesia puluhan tahun belakangan ini.
“Ini merusak peradaban orang, lalu bisa curang asal menang udah gini, asal caranya diatur begini. Semua takut pada saat itu. Di tingkat level tertinggi negara begini, semua takut pada saat itu ketika Pasal 18 ini masuk,” kata Mahfud MD.
Karena itu, menurut Mahfud MD, urusan politik yang saat ini berkembang menjadi ranah Presiden Prabowo dan DPR RI untuk menyikapinya, karena fakta yang terungkap sudah sangat jelas.
Source link
