News

Soal PKPU, Titi Anggraini Harap Dikonsultasikan jika Dianggap Krusial



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pakar kepemiluan Titi Anggraini memberi saran soal polemik yang menyangkut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ini berkaitan juga dengan pernyataan Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah dugaan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024 tidak pernah dibahas dan diselundupkan.

Hasyim menyentil anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang mengaku pasal itu tidak pernah dibahas KPU bersama Komisi II DPR. Di masa itu, Doli sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.

“Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP. Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi,” kata Hasyim.

Ini yang kemudian direspon oleh Titi Anggraini melalui salah satu cuitamn di akun media sosial X pribadinya.

Titi mengungkap soal polemik ini sebaik disikapi dengan dikonsultasikan PKPU dengan pembentuk undang-undang. Apalagi, ini menyangkut hal krusial.

“Konsultasikan PKPU dengan pembentuk undang-undang mestinya menyangkut hal krusial yang dianggap penting dan terkait adanya perubahan mendasar untuk dikonfirmasi oleh KPU,” tulis Titi Anggraini dikutip Selasa (13/10).

“Bukan bahas pasal per pasal,” ungkapnya.

Ia bahkan menyebut jika nantinya KPU sampai tidak mengungkap suatu substansi/materi dalam konsultasi, itu berarti hal ini tidak dianggap penting.

“Kalau KPU tidak ungkap suatu substansi/materi dalam konsultasi, maknanya KPU tidak anggap itu hal penting untuk dikonsultasikan,” jelasnya.

“Artinya, memang tidak menjadi materi yang dinilain perlu untuk dikonsultasikan,” sambungnya.

“Melainkan sesuatu yang dianggap by default sudah diputuskan dan diyakini KPU untuk dibuat sebagai aturan. Bukankah begitu Pak @HadarNG?,” terangnya.

Sebelumnya, Titi Anggraini bicara soal polemik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Di Channal YouTube Abraham Samad Speak Up, Titi Anggraini kembali flashback dan cerita bagaimana permohonan ini berjalan.

Mulai dari permohonan Prof Denny Indrayana dan ada juga teman-teman yang dibawah ke Mahkamah Konstitusi (MK) 

Dan dari permohonan itu, Titi menyimpulkan ada poin penting dari hal yang mereka bawa ke MK ini.

“Jadi putusan MK ini berawal dari permohonan Prof Denny Indrayana dan ada juga teman-teman dari pemantau Pemilu KIPP, Partai Umat dan sejumlah pemohon lain,” kata Titi Anggraini.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *