Gugatan UU ASN 2023 Banjir Dukungan, PPPK Tuntut Kesetaraan dan Perlindungan Konstitusional

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) yang diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), terus mendapatkan dukungan luas dari berbagai kalangan, khususnya para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sidang perbaikan permohonan yang digelar pada 1 April lalu menandai babak baru perjuangan tersebut dengan penambahan bukti dan pihak pemohon untuk memperkuat legal standing gugatan.
Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, menegaskan bahwa kontrak kerja PPPK yang dibatasi waktu tertentu sangat merugikan hak-hak PPPK. Dia menilai seharusnya PPPK mendapatkan kontrak kerja tunggal sejak awal hingga batas usia pensiun seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami dari Aliansi Merah Putih mendukung FAIN yang menggugat UU ASN 2023 karena memang merugikan PPPK,” kata Fadlun saat ditemui di Jakarta pada Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Fadlun menjelaskan bahwa UU ASN 2023 tidak memberikan ruang yang memadai bagi PPPK dalam hal jenjang karier dan pensiun, meskipun PPPK dan PNS sama-sama bagian dari ASN. Kesetaraan tersebut tidak tergambar jelas dalam UU ASN 2023, sehingga wajar jika UU tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi.
FAIN yang diwakili oleh Ketua Umum Yumnawati, Wakil Ketua I Supriaman, dan pemohon perseorangan Rizalul Akram, terus memperkuat argumen hukum dalam perbaikan permohonan. Penambahan bukti berupa Naskah Akademik RUU tentang perubahan UU No.5 Tahun 2014 yang menjadi dasar UU ASN 2023 menunjukkan inkonsistensi antara tujuan awal pembentukan UU dengan isi UU saat ini.
Source link
