Andi Arief Ungkit Pansus Century Era SBY: Yang Butuh Saluran Klarifikasi Resmi Sebenarnya Wapres Gibran

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Politisi Partai Demokrat, Andi Arief, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru membutuhkan Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI. Pansus dianggap menjadi wadah paling tepat untuk mengklarifikasi polemik ijazah SMA atau sederajat milik Gibran pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Andi, pansus dapat menjadi ruang terbuka bagi Gibran untuk meluruskan temuan MK terkait tidak adanya dokumen pembuktian kelulusan pendidikan setara SMA di luar negeri.
“Karena itu, menurut saya yang butuh pansus atau klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri,” ujar Andi Arief dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Andi lantas menyinggung rekam jejak pembentukan Pansus Century pada era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, SBY tidak menghalangi langkah DPR dan justru memanfaatkan Pansus sebagai ajang pembuktian.
“Kita tahu tahun 2010 itu ada Pansus Century. Tapi Presiden SBY tidak melarang terbentuknya pansus. Justru pansus digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada,” tegasnya.
Berkaca dari sejarah tersebut, Andi menilai langkah serupa akan menguntungkan posisi Gibran saat ini.
“Jadi ini kesempatan. Kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran, karena beliau bisa memberikan klarifikasi secara resmi di situ,” lanjut Andi.
Kendati mendukung dibukanya ruang klarifikasi, Andi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak perlu diperdebatkan secara hukum. Namun secara politik dan publik, Gibran tetap menjadi pihak yang paling dirugikan jika isu ini terus dibiarkan mengambang.
“Pihak yang paling dirugikan dalam hal ini adalah Pak Wapres Gibran. Karena itu, kalau ada pihak yang dirugikan, harusnya mencari saluran resmi untuk klarifikasi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gelombang desakan agar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Desakan itu menguat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan.
MK menerbitkan Putusan Nomor 01 PHPU Pres/24/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti adanya ijazah atau sertifikat pendidikan setara SLTA atau sederajat yang sah milik Gibran Rakabuming Raka.
Kendati demikian, MK menyatakan penilaian teknis terkait diskualifikasi pejabat yang telah dilantik berada di luar kewenangan mereka dan menyerahkan sepenuhnya proses politik tersebut kepada DPR.
Suara desakan paling lantang datang dari kelompok diaspora Indonesia di luar negeri. Forum Tanah Air (FTA) yang menaungi diaspora di 26 negara dari lima benua, bersama Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) yang berpusat di Kanada, secara terbuka memberikan tenggat waktu 30 hari agar Gibran mengundurkan diri.
Source link
