News

Gibran Harus Ambil Paket C Jika Mau Maju Pilpres 2029, Adi Prayitno:i Ini Menjadi Tembok Tebal bagi Gibran



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengamat politik Adi Prayitno menilai syarat administratif pendidikan bakal menjadi tembok tebal bagi langkah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jika berniat kembali meramaikan bursa kontestasi Pilpres 2029 mendatang. Adi menyarankan Gibran untuk menempuh pendidikan kesetaraan Paket C demi mengamankan keabsahan berkas pencalonannya.

Saran menohok tersebut dilontarkan Adi merespons pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti otentik kelulusan Gibran pada tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

“Ini tentu menjadi barrier, ini tentu menjadi tembok tebal bagi Gibran untuk maju untuk 2029. Kalau ingin maju di 2029, tentu tak lain dan tak bukan Gibran itu harus ambil Paket C,” ujar Adi dalam tayangan di kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Selasa (13/10/2026).

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu lantas mempertanyakan kepantasan dan realitas politik apabila seorang wakil presiden aktif terpaksa mengikuti ujian Paket C demi memenuhi syarat pencalonan pemilu berikutnya.

“Pertanyaannya adalah, apa mungkin seorang wakil presiden harus ambil Paket C untuk maju pilpres yang kesekian kalinya? Itu yang kemudian membuat orang itu gambling,” katanya.

Lebih jauh, Adi memprediksi pelitnya persoalan legalitas ijazah ini berpotensi mengubah kalkulasi dan strategi politik jangka panjang dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam merancang masa depan politik putra sulungnya.

“Jangan-jangan di pikiran Pak Jokowi juga sudah mulai muncul, kok persyaratan bagi Gibran, syarat minimal ijazah SMA ataupun yang sederajat itu agak rumit sebenarnya bagi Gibran untuk ikut bertanding di 2029,” tandasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa permohonan sengketa terkait keabsahan berkas pendidikan Gibran yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana cs tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena masalah kedudukan hukum (legal standing).

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Kendati permohonan ditolak, dalam amar pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, majelis secara tegas membeberkan ketiadaan dokumen fisik penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran yang setara tingkat SMA.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” terang Arsul.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *