Zainal Arifin Mochtar Komentari Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Singgung Efektivitas Lembaga

PORTALUTAMA.NET – Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, mengomentari keputusan Rocky Gerung yang kini resmi menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Prof Uceng, menegaskan bahwa dirinya tidak sepenuhnya menyalahkan seseorang yang memilih masuk ke pemerintahan dengan tujuan melakukan perubahan.
Namun, menurutnya, perubahan akan sulit dilakukan jika seseorang masuk ke dalam struktur yang dinilai bermasalah.
“Itu hak Rocky Gerung. Dia bebas memilih jalur perjuangannya. Dulu perjuangannya di luar. Sekarang menjadi di dalam. Ya, itu wilayah bebas. Semua orang bisa mengubah metode perjuangannya,” kata Prof Uceng, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Zainal Arifin Mochtar Sebut Setiap Orang Bisa Berubah
Menurut Zainal, setiap orang memiliki kemungkinan untuk berubah. Waktu dapat memengaruhi pandangan, metode perjuangan, hingga konsep yang diyakini seseorang.
Ia mencontohkan perubahan pemikiran Karl Marx pada masa muda dan masa tuanya. Bagi Zainal, perubahan merupakan bagian dari kenyataan hidup yang tidak bisa dihindari.
Namun, ia menilai persoalan Rocky Gerung bukan semata-mata keputusannya bergabung dengan pemerintahan.
Hal yang menjadi sorotan adalah pernyataan Rocky sebelumnya yang berulang kali menyatakan tidak akan masuk ke dalam pemerintahan dan berkomitmen mempertahankan sikap kritis bersama masyarakat sipil.
Kritik Efektivitas Wantimpres
Lebih lanjut, Zainal turut mengkritik keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Ia mengaitkan lembaga tersebut dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang pernah ada pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Menurut Zainal, pada masa itu, DPA kerap dipersepsikan sebagai tempat menempatkan tokoh-tokoh senior yang sudah tidak lagi memegang posisi strategis dalam pemerintahan.
Ia juga mempertanyakan efektivitas lembaga tersebut dalam memengaruhi pengambilan kebijakan presiden.
“Efektif atau tidaknya, ada banyak riset yang mengatakan bahwa itu tidak efektif. Sebenarnya tidak ada juga masukan dari DPA yang sangat kuat dipegang oleh presiden,” tuturnya.
Zainal kemudian mempertanyakan sejauh mana masukan lembaga penasihat tersebut benar-benar menjadi dasar bagi keputusan presiden.
“Pernah nggak presiden membuat kebijakan berdasarkan masukan DPA? Sangat minim, nyaris tidak ada juga,” pungkasnya.
Mahfud MD Sebut Pembentukan Wantimpres Prabowo Langgar UU
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyoroti pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pembentukan lembaga tersebut terlambat dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Wantimpres.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat mengomentari pembentukan Wantimpres pada pemerintahan Prabowo. Menurutnya, terdapat aturan yang mengharuskan presiden membentuk lembaga tersebut dalam batas waktu tertentu setelah dilantik.
Source link
