News

Surat Usulan Pemakzulan Gibran Mengatasnamakan NasDem Beredar, Ini Faktanya


PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sebuah dokumen berupa surat yang mengatasnamakan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Tonny Tesar beredar luas dan memuat usulan pemberhentian atau pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut disebut ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan meminta lembaga legislatif menindaklanjuti persoalan syarat pendidikan Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Partai NasDem membantah keabsahan dokumen tersebut. Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni memastikan surat yang beredar bukan dokumen resmi partainya.

“Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada,” kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).

Dokumen yang beredar mencantumkan nomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Surat itu disebut ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan berisi permintaan agar DPR menggunakan kewenangan pengawasan untuk menyelidiki keabsahan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Surat tersebut juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Selain itu, dokumen tersebut merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 serta Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Meski demikian, keberadaan dokumen tersebut tidak serta-merta berarti proses pemakzulan Gibran telah dimulai. Secara konstitusional, usulan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden harus melalui mekanisme kelembagaan DPR, kemudian dapat diajukan untuk diperiksa MK sebelum berujung pada keputusan MPR.

Hingga kini, Tonny Tesar belum memberikan konfirmasi langsung mengenai keaslian surat yang mencatut namanya serta nomor keanggotaannya, A-429.

Di sisi lain, Sahroni menegaskan Partai NasDem belum mengambil sikap politik terkait Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.

Menurut Sahroni, belum ada arahan khusus dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait wacana pemakzulan Gibran.

Meski begitu, Sahroni tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut dibahas di internal Fraksi NasDem DPR RI seiring berkembangnya dinamika politik setelah putusan MK.

“Mungkin iya (dibahas di Fraksi), tapi belum. Sampai hari ini belum. Masih landai-landai aja,” tutupnya.

Putusan MK yang menjadi latar belakang polemik tersebut menyatakan permohonan para pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *