Prof Henri Subiakto Sebut Putusan Eksepsi Dokter Tifa Sesuai Perkiraannya: Hanya Buang Waktu, Jokowi Bebas dari Pengadilan Ijazah

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, mengaku tidak terkejut dengan diterimanya eksepsi terdakwa Dokter Tifauzia Tyasumma pada putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Hari ini diberitakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa,” ujar Henri dikutip fajar.co.id, Kamis (23/7/2026).
Dikatakan Henei, konsekuensi dari putusan tersebut adalah persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
“Dengan diterimanya eksepsi terdakwa tersebut maka Sidang terkait ijazah tidak akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa,” ucapnya.
Ia juga menyebut tidak akan ada pemanggilan terhadap Jokowi dalam perkara tersebut.
“Tidak ada pula pemanggilan atau kehadiran pak Jokowi. Berkas perkara dan kelengkapannya oleh Hakim dikembalikan kepada kejaksaan,” tukasnya.
Polemik Ijazah Tetap Menjadi Misteri
Henri memandang putusan sela itu membuat proses persidangan dihentikan sehingga tidak ada lagi pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Dengan putusan sela tersebut, maka pengadilan terkait ijazah Jokowi harus dihentikan demi hukum. Pengadilan tidak lagi dilanjutkan dengan memanggil saksi saksi,” sebutnya.
Ia kemudian menyampaikan pandangannya bahwa polemik mengenai ijazah Jokowi belum memperoleh jawaban melalui proses persidangan tersebut.
“Case Closed, ijazah Jokowi tetap jadi misteri, berdasar persepsi masing-masing rakyat dan warga negara Indonesia,” Henri menuturkan.
“Walau keingintahuan rakyat belum terjawab secara legal lewat proses pengadilan, kasus Tifa berhenti. Persoalan palsu tidaknya ijazah Jokowi tetap jadi misteri,” tambahnya.
Klaim Sudah Memperkirakan Sejak Awal
Henri mengatakan putusan tersebut merupakan skenario yang telah diprediksinya sejak jauh hari.
“Ini memang skenario politik hukum yang sudah saya perkirakan jauh jauh hari,” tandasnya.
Ia mengaku telah menyampaikan prediksinya dalam sebuah podcast beberapa pekan sebelumnya.
“Sebagaimana sudah saya sampaikan di podcast Rudi Kamri, dua minggu lalu, yang hanya buang waktu, yang berakhir dengan bebasnya Jokowi dari pengadilan ijazah yang selama ini selalu dihindari,” kuncinya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, proses persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Source link
