Perkuat Laporan Ijazah Gibran, Ahmad Khozinudin Serahkan Bukti Putusan MK ke Bareskrim

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Advokat dan praktisi hukum Ahmad Khozinudin kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menyisipkan bukti tambahan terkait laporan tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Kali ini, ia membawa dokumen salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memperkuat landasan hukum laporan tersebut.
Langkah ini diambil guna mendorong pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas polemik keabsahan dokumen pendidikan mantan Wali Kota Surakarta tersebut secara akuntabel dan transparan.
Gunakan Putusan MK sebagai Bukti Tambahan
Saat ditemui media di Gedung Bareskrim Polri, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa dokumen putusan Mahkamah Konstitusi yang diserahkannya menjadi bukti penting untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya telah dilayangkan. Menurutnya, putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut mengandung substansi hukum yang secara tidak langsung memperjelas legalitas dan kualifikasi administratif seorang pejabat publik.
“Kami hadir di Bareskrim untuk memberikan tambahan bukti hukum yang berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK ini kami pandang mengkonfirmasi beberapa hal krusial yang berkaitan langsung dengan pokok persoalan dalam laporan kami,” ujar Khozinudin di hadapan awak media.
Ia menambahkan bahwa putusan MK merupakan dokumen hukum yang mengikat (final and binding) sehingga memiliki kedudukan substantif yang sangat kuat untuk digunakan penyidik dalam mendalami indikasi pelanggaran atau pemalsuan dokumen.
Soroti Prinsip Transparansi dan Kepastian Hukum
Khozinudin menepis anggapan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya memiliki motif politik. Ia menegaskan bahwa gerakan ini semata-mata dilakukan demi menegakkan prinsip transparansi, kepastian hukum, serta keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Menurutnya, kualifikasi serta keabsahan dokumen kelengkapan administrasi seorang pemimpin negara harus terbebas dari segala bentuk keraguan publik. Keabsahan rekam jejak pendidikan bagi figur pimpinan nasional merupakan hal fundamental yang memengaruhi moralitas kepemimpinan dan integritas lembaga publik.
“Ini bukan persoalan sentimen pribadi atau politik pasca-pemilu, melainkan jaminan keabsahan hukum dari sosok yang memegang mandat publik tinggi di negara ini. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian dan penjelasan yang seterang-terangnya dari penegak hukum,” tegasnya.
Ia berharap penyidik Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bekerja secara profesional, objektif, serta independen tanpa terpengaruh oleh posisi politik pihak yang dilaporkan.
Source link
