News

Wapres Gibran Terancam Lengser, PSI Buka Skenario Mengejutkan Tentang Prabowo



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Wacana pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka di tengah sengketa mengenai syarat pendidikan pencalonannya dalam Pemilihan Presiden 2024.

Persoalan itu tidak lagi semata menyentuh status Gibran sebagai calon wakil presiden, tetapi mulai merembet pada pertanyaan yang lebih besar: bagaimana nasib pasangan calon yang telah terpilih dan dilantik jika salah satu unsur pencalonannya belakangan dipersoalkan?

Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menilai posisi Presiden Prabowo Subianto dan Gibran sejak awal tidak dapat dipisahkan. Keduanya mendaftar sebagai satu pasangan calon dalam Pilpres 2024 dan kemudian dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Karena itu, Ahmad Ali mempertanyakan konsekuensi hukum jika status Gibran dipersoalkan hingga berujung pada pergantian wakil presiden.

“Kalau Gibran digantikan, Prabowo diganti juga dong,” kata Ahmad Ali dikutip pada Selasa (6/10/2026).

Pernyataan itu ia sampaikan ketika menanggapi polemik mengenai gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran. Menurut Ahmad Ali, pasangan calon presiden dan wakil presiden sejak awal merupakan satu paket dalam proses pemilu.

“Kan saat mendaftar itu tidak boleh mendaftar satu-satu. Makanya kenapa kemudian yang harus mendaftar di Mahkamah Konstitusi itu adalah pasangan calon,” ujarnya.

Ahmad Ali juga melihat ada dimensi politik dalam perkara yang kini bergulir. Ia meminta persoalan tersebut tidak ditarik terlalu jauh sebelum waktunya.

“Ini tidak terlepas dari upaya kebencian, ada desain politik,” ujar dia.

Menurut Ahmad Ali, masyarakat sebenarnya dapat menunggu hingga momentum politik berikutnya datang.

“Kalau menunggu saja tiga setengah tahun, maju kan kandidat untuk berkontestasi,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan kekhawatiran PSI bahwa persoalan mengenai status Gibran dapat menjadi pintu masuk bagi pertarungan politik yang lebih besar sebelum Pemilu 2029.

Ahmad Ali juga menyinggung proses verifikasi pencalonan yang telah dilakukan penyelenggara pemilu. Menurut dia, pasangan Prabowo-Gibran telah melalui tahapan pemeriksaan persyaratan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024.

“Kalau satu tidak memenuhi syarat, terus yang satu memenuhi syarat dibiarkan jalan terus, menurut kata KPU mereka sudah verifikasi,” ujar Ahmad Ali.

Ia juga mengingatkan adanya proses pengawasan oleh Bawaslu pada tahapan pencalonan tersebut.

Dari Sengketa Pemilu ke Persoalan Jabatan

Perdebatan mengenai posisi Gibran tidak hanya datang dari ranah politik. Pakar hukum tata negara Khairul Fahmi melihat persoalan tersebut harus ditempatkan berdasarkan fase hukum yang sedang berlaku.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *