News

MK Pertegas Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Denny Siregar Sarankan Kejar Paket C: Lumayan, Dapat MBG



Fajar.co.id, Jakarta — Pegiat media sosial Denny Siregar mengunggah sindiran tajam yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui akun media sosialnya.

Dalam unggahannya, Denny menyebut bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah setara SMA dan menyarankannya untuk mengikuti program Kejar Paket C agar dapat maju kembali dalam Kontestasi Pilpres 2029.

“Karena terbukti tidak punya ijazah setara SMA, ..saran aja, Gibran supaya bisa nyalon 2029 nanti, ikut aja kejar paket C. Lumayan lho bisa dapet MBG,” tulis Denny Siregar dalam unggahannya dikutip fajar.co.id, Selasa (6/10/2026).

Duduk Perkara Hukum dan Status Pendidikan Gibran

Sebagaimana diketahui hari ini, dinamika terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat seiring dengan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan terkait gugatan perselisihan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam (6/10/2026).

Dalam sidang itu, MK resmi memutuskan perkara perselisihan hasil dan syarat administrasi pendidikan terkait keterpilihan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, majelis hakim mengonfirmasi temuan fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari lembaga pendidikan luar negeri.

Kendati demikian, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Penggugat Tak Punya Legal Standing

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.

MK mempertimbangkan perkara tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, permohonan tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa dalam pokok perkara.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah akademisi dan perwakilan organisasi masyarakat.

Pemohon mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 dengan mendalilkan adanya pelanggaran Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden memiliki ijazah paling rendah SMA atau sederajat. (Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *