Soal Buku Sekolah Huruf Kecil, Ferry Koto: Domainnya Mendikdasmen, Bukan Mensesneg atau Seskab

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pegiat media sosial Ferry Koto meminta Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintah tidak menghidupkan kembali proyek pengadaan buku sekolah secara terpusat. Ia menilai sistem tersebut sudah diberantas karena menjadi salah satu sumber masalah dan rawan korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Ferry menyusul penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya terkait persoalan buku pelajaran sekolah yang dinilai hurufnya terlalu kecil.
“Ini aneh. Ada Mendikdasmen, malah yang press rilis soal buku sekolah Mensesneg dan Seskab. Apakah Mendikdasmen menolak ide yang disampaikan Presiden? Karena Mendikdasmen tahu bahwa apa yang akan dilakukan salah?” kata Ferry Koto, dikutip fajar.co.id dari akun probadinya di X, Sabtu (8/8/2026).
Mekanisme Sudah Ada, Bukan Domain Mensesneg dan Seskab
Ferry menegaskan, mekanisme penyediaan buku teks sekolah di Indonesia sudah diatur dalam Permendikbud. Isi dan materi buku merujuk pada Kurikulum dan Capaian Pembelajaran, bukan pada buku negara lain.
Menurutnya, saat ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya bertugas menyediakan materi dan draft siap cetak yang telah dikurasi Tim Buku di Pusat Perbukuan Kemendikdasmen. Draft tersebut juga tersedia dalam bentuk BSE dan bisa diunduh siapa saja.
“Tak boleh ada lagi proyek pengadaan buku terpusat yang acap jadi sarang korupsi. Itu sudah disikat sejak era Presiden SBY,” ujar Ferry.
Untuk buku cetak, pengadaannya dilakukan langsung oleh sekolah melalui dana BOS. Sekolah bebas memilih buku dari daftar yang sudah dikurasi dan dicetak oleh penerbit/percetakan terdaftar di sistem pengadaan elektronik.
“Sekolah yang paling tahu kebutuhan siswanya. Jadi biarkan sekolah yang memilih,” katanya.
Jika Ada Masalah, Koordinasi ke Mendikdasmen
Ferry mencontohkan, jika Presiden menemukan buku dengan huruf terlalu kecil, seharusnya hal itu dikomunikasikan ke Menteri Pendidikan, bukan ke Mensesneg atau Seskab.
Nanti Kementerian akan mengecek ke penerbit lain. Jika masalah ada di draft kurasi, maka draft itu yang diperbaiki. Jika hanya terjadi di satu penerbit, maka penerbit tersebut yang ditegur dan bisa dikenai sanksi.
“Jadi sesederhana itu mekanismenya. Tidak perlu dibesar-besarkan jadi masalah nasional dan penjelasannya malah dari Mensesneg dan Seskab. Baunya ini mau mengarah ke proyek buku terpusat secara nasional,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, jika yang dipersoalkan adalah materi atau isi buku, pembahasannya harus dengan Mendikdasmen dan tim perbukuan.
“Seluruh materi buku persekolahan itu merujuk ke KURIKULUM, bukan ke buku di negara lain. Tidak bisa Presiden punya ide sendiri tanpa acuan, lalu ingin mengubah isi buku. Bisa amsiong dunia persekolahan kita,” pungkas Ferry Koto. (arya/fajar)
Source link
