Indra Kenz Kembali Tersandung Masalah, Pembebasan Bersyaratnya Dicabut

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut.
Menurut Agus, keputusan tersebut berkaitan dengan proses pemberian remisi yang dinilai bermasalah dan kini menjadi bagian dari evaluasi Kementerian Imipas.
“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Indra Kenz Sebelumnya Bebas Bersyarat
Indra Kenz sebelumnya mulai menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026 setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra diwajibkan melapor ke Bapas Bogor setiap bulan serta mengikuti proses pembimbingan dan pengawasan.
Namun, dengan keputusan terbaru Kementerian Imipas, status pembebasan bersyarat tersebut kini dicabut.
Agus belum menjelaskan secara rinci apakah pencabutan tersebut otomatis membuat Indra kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas.
Saat ini, Indra diketahui telah keluar dari Lapas Cibinong.
Remisi Indra Kenz Dievaluasi
Persoalan mengenai pembebasan bersyarat Indra mencuat bersamaan dengan evaluasi terhadap pemberian remisi yang diterimanya.
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat sebelumnya menyatakan akan mengevaluasi pemberian remisi kepada Indra untuk memastikan seluruh prosesnya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Evaluasi tersebut secara khusus mencakup remisi sakit berkepanjangan.
“Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno, dilansir Antara, Rabu (30/9).
Pernyataan tersebut menjadi konteks dari keputusan pencabutan pembebasan bersyarat yang disampaikan Agus.
Muncul Persoalan Fasilitas di Lapas Cibinong
Selain persoalan remisi, kasus Indra juga mencuat bersamaan dengan temuan fasilitas klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Indra diduga ikut terlibat dalam penyediaan fasilitas di salah satu bangunan tersebut. Namun, Kementerian Imipas belum membeberkan secara rinci barang apa saja yang disebut disiapkan oleh Indra.
Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan sebelumnya menjelaskan terdapat tiga kontainer di lingkungan lapas yang tercatat sebagai barang milik negara.
Menurut Rudi, isi kontainer tersebut diadakan oleh warga binaan. Salah satu kontainer disebut berkaitan dengan Indra Kesuma.
Source link
