Di Tengah Desakan Penutupan RS Paramount, Pengamat Hukum: Keselamatan Rakyat Ialah Hukum Tertinggi

PORTALUTAMA.NET,MAKASSAR — Akademisi dan Pengamat Hukum Pidana Dr Rahman Syamsuddin menegaskan keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi.
Hal tersebut diungkapkan di tengah gencarnya desakan penutupan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Parampount Makassar.
Penutupan itu sebelumnya mencuat setelah meninggalnya seorang bayi yang berusia tiga hari, pada Agustus 2026 silam.
Bayi itu merupakan putra pasangan Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adiva Faradiba, yang juga cucu pertama anggota DPR RI Taufan Pawe.
“Saya melihat kasus ini harus menjadi momentum memperkuat prinsip salus populi suprema lex, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi,” kata Rahman kepada fajar.co.id, Sabtu (3/10/2026).
Rahman mengungkapkan, perlu kehati-hatian dan objektifitas dalam melihat persoalan di RSIA Paramount. Di dalam hukum pidana, dia menyebut ada asas geen straf zonder schuld.
“Ssas geen straf zonder schuld ini, pada intinya mengatakan tidak ada pidana tanpa kesalahan. Artinya, meninggalnya seorang pasien tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau malpraktik,” ungkapnya.
Karenanya, yang mesti dibuktikan apakah terdapat kealpaan (culpa), pelanggaran terhadap standar profesi, standar pelayanan atau SOP, serta apakah pelanggaran tersebut mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya pasien.
“Apabila hasil pemeriksaan dan audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian SOP, persoalan SDM, sarana-prasarana ataupun tata kelola pelayanan, maka temuan tersebut harus ditelusuri lebih jauh,” ujarnya.
Menurutnya perlu memastikan apakah sistem rumah sakit telah bekerja sesuai standar keselamatan pasien.
“Dalam teori pertanggungjawaban modern dikenal pendekatan system failure dan organizational liability. Dengan demikian, pemeriksaan tidak semestinya hanya diarahkan kepada individu tenaga medis atau tenaga kesehatan,” jelasnya.
Walau demikian, dia menyebut tak menutup kemundkinan adanya persoalan dalam sistem dan tata kelola rumah sakit
Dalam menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana, Rahman menerangkan setidaknya harus dibuktikan tiga hal.
“Yakni adanya kewajiban untuk bertindak secara hati-hati (duty of care), adanya penyimpangan dari standar yang seharusnya dilakukan (breach of duty), dan adanya hubungan sebab-akibat antara kelalaian tersebut dengan kematian pasien,” paparnya.
“Jika unsur-unsur itu terbukti berdasarkan rekam medis, audit medis, keterangan ahli dan alat bukti lainnya, barulah dapat dibicarakan mengenai pertanggungjawaban pidana,” sambung Rahman.
Source link
