Gibran Digugat di MK, Dian Sandi PSI: Kemana Jubir Istana dan KSP? Pemerintahan Bukan Hanya Pak Prabowo

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik soal riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan pertanyaan dari internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Jubir PSI, Dian Sandi Utama, mempertanyakan sikap pemerintah yang belum memberikan pembelaan secara terbuka terhadap Gibran di tengah gugatan yang menyeret syarat pendidikan pencalonannya.
Dikatakan Dian, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan bagian dari pemerintahan saat ini.
Dian Pertanyakan Sikap Pemerintah
Dian menegaskan pemerintahan saat ini tidak hanya dijalankan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Gibran sebagai Wakil Presiden juga merupakan bagian penting dalam pemerintahan.
“Pemerintahan hari ini bukan hanya Pak Prabowo, tapi juga Mas Gibran sebagai Wapres,” ujar Dian, dikutip fajar.co.id, Rabu (30/9/2026).
Karena itu, ia mempertanyakan keberadaan sejumlah unsur komunikasi pemerintah ketika Gibran menghadapi gugatan di MK.
“Kemana Bakom, kemana Jubir Istana, kemana KSP di saat Pimpinan Negara digugat seperti ini?,” cetusnya.
Dian bahkan menggambarkan posisi Gibran seperti berjalan sendiri menghadapi persoalan tersebut tanpa pembelaan dari pemerintah.
“Mas Gibran seperti berjalan sendiri di kegelapan tanpa pembelaan,” sesalnya.
Ia menyebut keyakinannya mencapai ‘sejuta persen’ dan sekaligus mempertanyakan apakah ada pihak di pemerintahan yang meragukan posisi Gibran.
“Mas Gibran saya pastikan sejuta persen benar. Apa mereka ragu?,” kuncinya.
Sebelumnya, Pengamat politik, Ray Rangkuti, mempertanyakan sikap partai politik yang mendukung Presiden ke-7 RI Jokowi dan anaknya yang saat ini menjadi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ketika polemik mengenai persoalan ijazah terus bergulir.
Ray melihat, dalam dua isu yang berkaitan dengan keluarga Jokowi, pihak yang lebih banyak tampil memberikan pembelaan justru datang dari kalangan relawan.
Polemik terbaru berkaitan dengan Gibran juga memasuki ranah Mahkamah Konstitusi setelah Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Ray Pertanyakan Peran Parpol
Menurut Ray, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi partai politik yang sebelumnya memberikan dukungan secara resmi kepada Jokowi maupun Gibran dalam kontestasi politik.
Ia membandingkan respons dalam polemik yang menyangkut Jokowi dengan persoalan yang kini dihadapi Gibran.
Source link
