News

Ferdinand Hutahaean: MK yang Memulai, MK Juga Harus Mengakhiri Polemik Gibran



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Politikus Ferdinand Hutahaean kembali bicara terkait polemik keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ferdinand menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan persoalan yang bermula dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Baginya, proses hukum yang kini memasuki agenda pembuktian atas permohonan Denny Indrayana menjadi momentum bagi MK untuk kembali menguji persoalan tersebut.

Ferdinand: MK yang Memulai Harus Mengakhiri

Ferdinand menegaskan, putusan yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 tidak bisa dilepaskan dari proses yang terjadi di MK.

“MK yang memulai, maka MK juga yang harus mengakhiri, perkara 90 itu kemudian diputus dalam rapat pengurusan hakim yang hadir, aneh lagi ketua malah kemudian hadir, memimpin rapat perkara 90, katanya ada akan berkepentingan,” ujar Ferdinand, dikutip fajar.co.id, Selasa (29/9/2026).

“Saya orang Jawa menganggap ini ada keanehan-keanehan yang anehnya itu luar batas,” tambahnya.

Ia kemudian mengutip pernyataan mantan hakim konstitusi Arief Hidayat yang menurutnya pernah menyinggung proses lahirnya Putusan 90.

Ferdinand menyebut pernyataan Arief Hidayat menjadi salah satu hal yang menurutnya perlu diperhatikan dalam melihat kembali proses lahirnya putusan tersebut.

“Itulah sepenggal pernyataan Bapak Ari Fidayat, mantan hakim di Mahkamah Konstitusi yang bercerita tentang proses terbitnya putusan 90 yang memberikan batas usia yang meloloskan Gibran Raka Buming Raka sebagai calon wakil presiden,” tukasnya.

Kata Ferdinand, persoalan tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah MK menjadwalkan agenda pembuktian permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak.

Sidang Pembuktian Digelar 30 September

Ferdinand mengatakan agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 30 September.

“Dan hari ini kita telah mendengar bahwa tanggal 30 akan dilakukan pemeriksaan pembuktian permohonan Deni Indrayana,” ucap dia.

Ia mengaitkan agenda tersebut dengan permohonan yang mempertanyakan keabsahan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

“Itulah mengapa saya katakan tadi di awal, MK yang memulai maka MK juga yang mengakhiri,” jelasnya.

Ferdinand menilai proses lahirnya Putusan 90 sebelumnya masih menyisakan pertanyaan. Ia berharap sembilan hakim konstitusi yang kini menangani perkara tersebut dapat memproses permohonan secara independen.

“Dan sekarang ketidakberesan itu mudah-mudahan akan dibereskan oleh para hakim mahkamah konstitusi,” imbuhnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *