OJK Desak Emiten Bank Penuhi Free Float 15%: Sinyal Merger Mulai Menguat

Fajar.co.id, Jakarta – Aturan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kepemilikan saham publik (free float) minimal 15% kini menjadi “simalakama” baru bagi industri perbankan tanah air.
Bagi emiten bank yang masih memarkir saham publiknya di bawah batas aman, OJK secara blak-blakan membuka opsi radikal: sesuaikan kepemilikan saham, atau pilih jalur konsolidasi alias merger.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aturan ini bersifat wajib bagi seluruh bank yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
”Kewajiban free float bagi emiten perbankan dapat dipenuhi melalui penyesuaian struktur kepemilikan sahamnya hingga batas terpenuhi, antara lain melalui Penggabungan (merger) dua atau lebih bank,” ujar Dian tegas dalam keterangan resminya.
Dian menambahkan, seluruh mekanisme—baik penyesuaian porsi saham maupun keputusan merger—wajib tunduk pada regulasi pasar modal yang berlaku, termasuk komitmen menjaga keterbukaan informasi dan hak-hak investor minoritas.
Teka-teki Masa Depan Bank Danamon dan Isu Delisting
Aturan ini langsung mengarah pada sejumlah nama besar di industri perbankan. Salah satu yang paling menyedot perhatian pasar adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN).
Saat ini, porsi saham publik Bank Danamon tercatat baru menyentuh 7,47%, alias belum separuh dari target OJK. Rumor panas pun sempat berembus di pasar bahwa bank terafiliasi MUFG ini berpotensi hengkang dari bursa (delisting atau go private) atau terpaksa melakukan merger dengan entitas lain.
Namun, manajemen BDMN langsung menepis isu tersebut. Direktur Bank Danamon, Rita Mirasari, memastikan bahwa hengkang dari bursa saham Indonesia sama sekali tidak masuk dalam radar rencana perseroan. Saat ini, fokus utama mereka adalah menjajaki integrasi dengan MUFG Indonesia dan terus berkonsultasi dengan regulator.
”Kami kaget juga dengan rumor yang beredar. Yang jelas, kami akan mengikuti ketentuan regulator. Kami terus berdiskusi intensif dengan OJK untuk merealisasikan pemenuhan free float 15% ini,” kata Rita saat ditemui di Perbanas Institute.
BSI Menanti Restu dari Raksasa “Danantara”
Setali tiga uang dengan Danamon, raksasa perbankan syariah tanah air, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), juga memiliki pekerjaan rumah yang sama. Saat ini, porsi saham free float BRIS masih mandek di angka 9,91%.
Hanya saja, posisi BSI sedikit berbeda karena statusnya sebagai bagian dari ekosistem pelat merah. Direktur Manajemen Risiko BSI, Grandhis Helmi Harumansyah, mengisyaratkan bahwa langkah strategis BRIS sepenuhnya berada di bawah komando pemerintah melalui badan superholding baru, BPI Danantara.
Source link
