News

Menhut Mengaku Kembalikan Amplop ke Bupati Kuansing, Saor Siagian: Unsur Suap Sangat Kuat



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengakuan adanya pemberian amplop cokelat dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Kuansing kini merembet ke dugaan korupsi lain, yakni suap pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Riau.

Meskipun Menhut mengaku telah proaktif mengembalikan amplop tersebut 17 hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan, langkah tersebut menuai kritik tajam dari para pengamat hukum dan mantan pimpinan KPK. Pengembalian secara personal dinilai cacat prosedur dan tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Skenario Pengembalian Dipertanyakan, Diduga ‘Backdate’

Aktivis Antikorupsi sekaligus Praktisi Hukum, Saor Siagian, mempertanyakan sikap Menhut yang menahan amplop tersebut selama berhari-hari sebelum dikembalikan. Menurutnya, jarak antara Kantor Kementerian Kehutanan dengan Gedung Merah Putih KPK di Kuningan sangat dekat.

“Kalau itu gratifikasi, tidak perlu diajarin, dia sudah tahu cara (melaporkannya). Mengapa sekian lama disimpan? Saya justru menduga, jangan sampai tanggal pengembalian dan surat jalan itu dibuat mundur (backdate) setelah bupatinya ketangkap,” ujar Saor dalam dialog di tvOne, dikutip fajar.co.id pada Selasa (7/7/2026).

Saor menegaskan bahwa konstruksi perkara ini sejak awal bukanlah gratifikasi biasa, melainkan mengarah pada delik suap formal yang nyata. Apalagi, Bupati Kuansing ditangkap atas rangkaian kasus masif, mulai dari penerimaan mobil mewah hingga pemotongan dana koperasi unit desa demi mengurus izin pemanfaatan hutan.

“Menteri punya kewenangan eksekusi rekomendasi izin hutan. Jadi, jangan katakan ini gratifikasi biasa, ini sangat kuat unsur suapnya. KPK tidak boleh ragu,” tambah Saor.

Eks Wakil Ketua KPK: Pengembalian Mandiri Secara Legal Salah

Senada dengan Saor, Wakil Ketua KPK Periode 2007–2011, M. Yasin, menjelaskan bahwa secara hukum formal, pengembalian uang atau barang sama sekali tidak menghapuskan pidana jika terbukti berkaitan dengan jabatan.

Yasin juga menyoroti mekanisme pengembalian yang dilakukan Menhut melalui ajudannya, yang dinilai menyalahi aturan legalitas pencegahan korupsi. Berdasarkan Pasal 13C UU Nomor 31 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan mencurigakan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) internal atau langsung melalui aplikasi online KPK (Gol KPK).

“Menterinya tidak usah menyuruh ajudan untuk mengembalikan langsung kepada si pemberi. Aturannya harus dilaporkan ke KPK. Dari aspek hukum formal, tindakan mengembalikan sendiri itu salah secara proses dan tidak mengeliminasi pidananya,” jelas Yasin.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *