News

Taspen Ungkap Fakta Status Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — PT TASPEN (Persero) menegaskan hingga kini belum ada regulasi resmi pemerintah yang mengatur kenaikan gaji atau tunjangan pensiunan PNS untuk 2026.

Klarifikasi ini disampaikan TASPEN merespons banyaknya informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan yang beredar di media sosial. Pensiunan diminta tidak langsung percaya terhadap informasi yang belum memiliki dasar hukum.

“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis akun Instagram resmi TASPEN saat menjawab pertanyaan warganet, dikutip pada Senin (28/9/2026).

Dengan demikian, belum ada dasar hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menyatakan akan ada tambahan pembayaran pensiun pada 2026.

TASPEN juga perlu menegaskan posisi dan kewenangannya. Perusahaan tidak menetapkan sendiri besaran kenaikan gaji maupun pensiun.
Kebijakan mengenai penyesuaian gaji dan pensiun ditetapkan pemerintah melalui regulasi. TASPEN kemudian menjalankan pembayaran manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila pemerintah belum menerbitkan aturan baru, besaran pensiun tetap mengacu pada regulasi yang saat ini berlaku.

Acuan Gaji Pensiun Masih PP Nomor 8 Tahun 2024
Besaran pensiun pokok PNS saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, besaran pensiun pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan pangkat terakhir.

Berikut kisaran pensiun pokok PNS berdasarkan ketentuan tersebut:

Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100

Besaran yang diterima masing-masing pensiunan bisa berbeda karena dipengaruhi ketentuan dan komponen hak lain yang berlaku.

Jangan Terkecoh Isu Kenaikan 12 Persen

Salah satu informasi yang kembali ramai adalah soal kenaikan pensiun sebesar 12 persen.
Angka tersebut berkaitan dengan kebijakan penyesuaian pensiun pada 2024. Artinya, angka 12 persen tersebut tidak bisa otomatis dianggap sebagai kenaikan baru untuk 2026.

Tanpa adanya regulasi baru dari pemerintah, tidak ada dasar untuk menyebut pensiunan akan kembali mendapatkan kenaikan dengan persentase tersebut pada 2026.

Bagaimana dengan Rapelan Pensiun?

Selain kenaikan gaji, isu lain yang banyak dibicarakan adalah pencairan rapelan pensiun.
Rapelan pada dasarnya berkaitan dengan pembayaran selisih manfaat ketika terdapat perubahan besaran hak yang berlaku surut berdasarkan aturan baru.

Karena sampai saat ini belum ada regulasi baru mengenai kenaikan pensiun 2026, maka besaran maupun jadwal pencairan rapelan 2026 juga belum dapat dipastikan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *