Gibran Diminta Belajar dari Eks Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti: Ambil Paket C, Dapat Ijazah Resmi

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diminta belajar dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Great Institute Syahganda Nainggolan. Disampaikan dalam siniar yang tayang di YouTube Hendri Satrio Official.
Mulanya, Syahganda mengatakan Indonesia belum belajar dari negara yang punya budaya yang kuat terkait dengan rasa malu.
“Bangsa ini belum belajar tradisi di negara maju. Kalau salah mundur,” kata Syahganda dikutip Senin (28/9/2026).
Dia memberi contoh di Jepang.
“Atau bahkan kalau salah tuh bunuh diri kayak di Jepang. Hara kiri gitu loh, iya kan?” ucapnya.
Menurutnya, Indonesa mesti belajar dengan budaya-budaya demikian.
“Itu kita harus belajar dengan itu, dengan kebudayaan tinggi negara-negara yang dia tahu rasa malu. Maksud saya gitu,” imbuhnya.
Hendri Satrio yang menjadi host siniar itu pun bertanya, apa yang akan dilakukan Gibran jika gugatan diskualifikasi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) diterima.
“Sekolahnya tamatin SMA dulu. Kan bagus dong ya,” ujar Syahganda.
Syahganda memberi contoh Susi Pudjiastuti. Sikap pemilik Susi Air itu menurutnya bisa jadi contoh untuk Gibran.
“Kan dulu menteri, apa, Menteri Susi ambil paket C. Cuek-cuek aja dia, nggak ada masalah. Bu Susi contoh yang baik menurut saya,” ungkapnya.
Susi, kata dia, tidak takut dituding tak lulus SMA. Akhirnya mendapatkan ijazah SMA meski dari paket C.
“Dia enggak takut dia dituduh tamat SMP, belum tamat SMA. Ambil paket C. Selesai SMA dia, dapat ijazah resmi,” terangnya.
Diskualifikasi Gibran
Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan permohonan diskualifikasi Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait pencalonannya sebagai wakil presiden pada 2024.
Pemohon tersebut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.
Syarat tersebut disebut sebagai bagian dari ketentuan pencalonan yang harus dipenuhi sejak awal.
Para Pemohon berpendapat, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, persoalannya bukan sekadar menyangkut kelengkapan administrasi pencalonan. Mereka bahkan mendalilkan kondisi tersebut dapat berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan hingga penetapan hasil pemilu.
Source link
