News

Tawuran Kandea-Bunga Eja Berujung Maut, Pengamat Soroti Kewenangan Polisi Gunakan Senjata



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR – Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menyebut peristiwa meninggalnya Rafli Ramadhani (19) mesti dilihat secara objektif.

Seperti diketahui, sebelum Rafli dinyatakan meninggal dunia dan diduga tertembak, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memberikan ultimatum kepada para pelaku kriminal.

Saat ekspose kasus pada Kamis (24/9/2026) sore, Arya secara tegas memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelaku kriminal jika membahayakan nyawa warga dan anggota yang bertugas.

Tembakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku kejahatan dinilai perlu, mengingat belakangan ini tawuran hingga teror geng motor bersenjata busur kembali menghantui warga Kota Makassar.

Polisi Punya Kewenangan Lindungi Masyarakat dan Dirinya Sendiri

Rahman mengatakan, polisi memang berada dalam situasi yang sangat sulit ketika hanya beberapa personel harus menghadapi massa dalam jumlah besar.

Apalagi jika tawuran sudah menggunakan senjata tajam, busur, atau tindakan lain yang mengancam keselamatan.

“Dalam kondisi demikian, polisi memiliki kewenangan melakukan tindakan untuk menghentikan ancaman dan melindungi masyarakat maupun dirinya sendiri,” ujar Rahman kepada PORTALUTAMA.NET, Senin (28/9/2026).

Hanya saja, kata Rahman, kewenangan penggunaan kekuatan bukan tanpa batas.

Ia merujuk pada Perkap Polri Nomor 1 Tahun 2009 yang menekankan prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas.

“Senjata api pada prinsipnya merupakan langkah terakhir ketika terdapat ancaman nyata yang dapat menyebabkan luka berat atau kematian,” sebutnya.

Rahman menjelaskan, karena baru-baru ini seorang warga meninggal dan diduga akibat tembakan, penyebab kematian dan asal proyektil harus dibuktikan secara ilmiah, bukan berdasarkan asumsi.

“Perlu pemeriksaan balistik, hasil autopsi, CCTV, keterangan saksi serta pemeriksaan senjata yang dibawa anggota di lokasi,” tegasnya.

Pemeriksaan Lima Anggota Polisi Dinilai Langkah Tepat

Lebih jauh, Rahman menekankan bahwa pemeriksaan terhadap lima anggota oleh Propam merupakan langkah yang tepat dan harus dilakukan secara transparan.

“Jika ternyata tindakan anggota sesuai prosedur untuk menghadapi ancaman serius, anggota tersebut juga harus memperoleh perlindungan hukum,” imbuhnya.

Sebaliknya, Rahman mengatakan apabila ditemukan penggunaan kekuatan yang melampaui prosedur, tentu harus ada pertanggungjawaban.

“Jadi jangan terburu-buru menyalahkan polisi, tetapi jangan pula mengabaikan hak korban,” tandasnya.

“Yang dibutuhkan adalah penyelidikan yang objektif, transparan dan berbasis bukti agar masyarakat mengetahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi,” kuncinya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *