Sorot Kinerja KPU Soal Syarat Pendidikan Gibran, Pakar Hukum Desak MK Bertindak Progresif

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Isu keabsahan berkas administrasi dan verifikasi ijazah Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik serta memicu perdebatan sengit dalam program talkshow Bola Liar Kompas TV.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah pengamat politik dan pakar hukum tata negara, seperti Ray Rangkuti, Ferdinand Hutahaean, Andi Azwan, Taufiq Bilfaqih, Hakim Konstitusi periode 2003–2008 Maruarar Siahaan, serta Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof. Juanda.
Perdebatan berfokus pada gugatan hukum yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama Koalisi Masyarakat Sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut mempermasalahkan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang dinilai memuluskan persyaratan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi wakil presiden.
Persoalan Penyetaraan dan Verifikasi Administrasi
Politisi dan pengamat Ferdinand Hutahaean mengkritik keras langkah KPU dalam meloloskan berkas pendaftaran Gibran. Menurut Ferdinand, syarat pendidikan minimal yang diamanatkan oleh undang-undang pemilu adalah setara SLTA atau SMA. Namun, dokumen yang dilampirkan dan dijadikan acuan oleh penyelenggara pemilu hanya berupa surat keterangan penyetaraan.
“Persoalannya, syarat yang dicantumkan di dalam undang-undang itu minimal SLTA, dan itu tidak bisa dipenuhi. Dia diloloskan KPU dengan selembar surat keterangan. Dalam konteks bahasa hukum, surat tersebut menjelaskan penyetaraan kemampuan, bukan menyetarakan sekolahnya,” tegas Ferdinand dikutip fajar.co.id, Sabtu (29/9/2026).
Ia menambahkan bahwa publik mempertanyakan apakah penyetaraan kemampuan teknis atau vokasi dari lembaga luar negeri dapat serta-merta dianggap sejajar dengan penyetaraan jenjang pendidikan formal SMA. Menurutnya, hal ini menjadi titik krusial yang perlu digali oleh Hakim Konstitusi di persidangan.
Di sisi lain, mantan anggota KPU Taufiq Bilfaqih menegaskan bahwa KPU bertindak sesuai dengan regulasi teknis yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu, KPU hanya diwajibkan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang dikeluarkan oleh instansi resmi pemerintah, seperti Kementerian Pendidikan.
“Verifikasi itu ada verifikasi administrasi dan faktual. Di Undang-Undang Pemilu tidak diatur tentang verifikasi faktual selama tidak ada laporan, dugaan, atau temuan persoalan, dan produk hukum dokumen tersebut dikeluarkan resmi oleh negara,” ujar Taufiq membela kerja penyelenggara pemilu.
Source link
