Ijazah Gibran Bergulir di MK, Refly Harun Sebut Posisi Prabowo Aman, Hensat: KPU Berpotensi Dihukum

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Isu keabsahan ijazah Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke publik dan memicu perdebatan sengit di ranah hukum tata negara serta politik nasional.
Gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi sorotan utama, terutama terkait potensi implikasi hukum serta dampaknya terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pemohon sengketa, bersama pengamat politik Henri Satrio (Hensa), membedah secara mendalam peta politik dan skenario hukum di balik gugatan tersebut dalam tayangan On Point bersama Adisty di kanal Youtube Kompas TV.
Lompatan Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi
Refly Harun menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan bersama praktisi hukum Denny Indrayana merupakan sebuah langkah terobosan untuk mengejar keadilan substantif. Menurutnya, jalur pemakzulan (impeachment) melalui DPR RI dinilai sangat sulit terwujud karena konstelasi politik parlemen yang mayoritas telah dikooptasi oleh kekuatan koalisi pemerintah.
Oleh karena itu, opsi diskualifikasi melalui jalur MK ditempuh dengan mendasarkan pada klausul syarat calon wakil presiden yang dinilai tidak terpenuhi sejak awal (from the beginning).
“Secara substantif kami yakin 99,9 persen Gibran tidak memiliki ijazah atau sertifikat setara Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Surat keterangan (suket) yang ada tidak mencerminkan kesetaraan jenjang SMA/SMK,” ujar Refly Harun, dikutip fajar.co.id, Sabtu (26/9/2026).
Refly menambahkan bahwa proses di MK ini menjadi ujian berat antara kebenaran substantif dan prosedur hukum. Mengingat sengketa Pemilu 2024 secara formal telah usai, MK disebut harus menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) baru terkait hukum acara untuk menguji permohonan tersebut.
Tahapan Krusial berada pada putusan sela atau proses dismissal. Jika majelis hakim MK sepakat untuk melanjutkan ke tahap pembuktian, maka seluruh dokumen administrasi dan keabsahan ijazah akan dibuka secara transparan di persidangan.
Apakah Presiden Prabowo Subianto Terancam Imbas Hukum?
Salah satu kekhawatiran terbesar publik adalah apakah diskualifikasi terhadap Gibran bakal membatalkan keterpilihan Prabowo Subianto sebagai Presiden. Menjawab hal tersebut, Refly menegaskan bahwa petitum gugatan telah dipagari secara ketat agar hanya berfokus pada syarat individual Gibran.
“Ini mengenai persyaratan administrasi yang melekat pada diri pribadi masing-masing calon, bukan soal perolehan suara bersama. Dalam petitum, kami meminta jika Gibran didiskualifikasi, Presiden Prabowo diberikan waktu 60 hari untuk mengajukan dua nama calon wakil presiden baru ke MPR RI,” terang Refly.
Source link
