BusinessNews

KPK Sita Dokumen SHGB dan Keuangan Summarecon


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Barang bukti itu mulai dari dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dokumen keuangan, hingga bukti elektronik terkait sengketa tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan itu dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah kantor Summarecon pada Jumat (18/09/2026). Penggeledahan KPK ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah merampungkan penggeledahan dan membawa sejumlah barang bukti untuk dianalisis.

“Sore ini, Jumat (18/09/2026), penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor Summarecon dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Budi mengungkapkan salah satu barang bukti yang disita berupa dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara yang tengah diusut KPK. Tak hanya itu, lanjut Budi, penyidik turut menyita dokumen keuangan milik Summarecon.

Dokumen itu juga ditelusuri untuk melihat keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, perusahaan yang mengelola kawasan Summarecon Bogor.

“Barang bukti-barang bukti yang disita berupa dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait dengan kasus tersebut, dan dokumen keuangan Summarecon dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung yang mengelola Summarecon Bogor,” ujar Budi.

KPK juga mengamankan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR/BPN,” kata Budi.

Penggeledahan di kantor Summarecon menjadi langkah lanjutan KPK setelah lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Lima tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang yang dekat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *