Jokowi ke NTT Saat Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Chusnul Chotimah: Berlindung di Balik Tenda Pengungsi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, turut bicara mengenai Presiden ke-7 Jokowi yang melakukan kunjungan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) ketika persidangan terkait dirinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Chusnul menegaskan bahwa Jokowi semestinya hadir di PN Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026) kemarin, saat perkara yang berkaitan dengan polemik ijazahnya kembali menjalani persidangan.
Dikatakan Chusnul, Jokowi sebelumnya memiliki cukup waktu untuk melakukan kunjungan ke NTT di luar jadwal persidangan.
Chusnul: Jokowi Tahu Ada Jadwal Sidang
Chusnul mempertanyakan pilihan Jokowi untuk terbang ke NTT pada hari ketika sidang Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyasumma alias Dokter Tifa berlangsung.
“Dia tau akan ada jadwal sidang terkait dirinya, dia malah terbang ke NTT,” ujar Chusnul, dikutip fajar.co.id, Jumat (18/9/2026).
Baginya, kondisi tersebut menjadi alasan bagi Jokowi untuk dipertanyakan karena agenda persidangan disebut sudah diketahui sebelumnya.
“Padahal sebelumnya punya waktu yang banyak,” lanjutnya.
Jokowi Nginap di Tenda Pengungsian
Chusnul kemudian menyinggung keberadaan Jokowi di lokasi pengungsian saat persidangan berlangsung.
“Berlindung di balik tenda pengungsi saat ada sidang, ada aja kelakuan Jokodok (Jokowi, red),” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Nusantara, Andi Azwan, angkat bicara terkait keberadaan Presiden ke-7 RI Jokowi yang memilih mengunjungi warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) saat sidang perkara dugaan fitnah terkait ijazahnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Andi menjelaskan bahwa agenda persidangan pada Kamis hari ini belum memasuki tahap pemeriksaan saksi pelapor yang mengharuskan Jokowi hadir.
Dua Persidangan Digelar Hari Ini
Andi menjelaskan terdapat dua agenda persidangan yang berkaitan dengan perkara tersebut pada Kamis (17/9/2026), yakni persidangan Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo.
Untuk perkara Dokter Tifa, agenda persidangan berkaitan dengan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum.
“Jadi eksepsi itu nanti diputuskan di akhir bersamaan dengan vonis,” ujar Andi kepada fajar.co.id, Kamis siang.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo memasuki persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang hari ini, Roy Suryo itu adalah pembacaan dakwaan oleh JPU, karena ini sidang perdana,” katanya.
Pemeriksaan Saksi Dijadwalkan 1 Oktober
Andi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi pelapor belum dilakukan pada persidangan hari ini.
Ia menyebut agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan pada 1 Oktober 2026.
“Jadi sidang untuk pokok perkara tetap berjalan, dan sidang pembuktian dan saksi pelapor akan dilaksanakan dengan dipanggil tiga saksi pelapor oleh JPU,” Andi menuturkan.
Source link
