News

Air Zamzam Tak Boleh Masuk Bagasi, Ini Ketentuan Lengkap Penerbangan Haji 2026



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia mengingatkan para calon jemaah untuk mematuhi aturan barang bawaan selama perjalanan ibadah haji 2026.

Dalam unggahan resmi Kemenko PMK pada Sabtu (9/5/2026), jemaah diminta memastikan seluruh barang bawaan telah sesuai dengan ketentuan penerbangan haji guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama perjalanan menuju Tanah Suci.

“Jangan sampai ibadah terganggu karena salah membawa barang bawaan, ya Jemaah Haji,” tulis Kemenko PMK dalam unggahannya.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan bagasi wajib dipatuhi seluruh jemaah, mulai dari batas berat koper hingga jenis barang yang dilarang dibawa ke pesawat.

Berikut ketentuan bagasi resmi untuk jemaah haji 2026:

  • Koper bagasi maksimal 32 kilogram
  • Koper kabin maksimal 7 kilogram
  • Tas selempang khusus dokumen penting
  • Tas Armuzna untuk kebutuhan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina

Selain itu, Kemenko PMK juga mengingatkan jemaah agar tidak membawa barang-barang terlarang ke dalam pesawat.

“Hindari membawa barang terlarang seperti benda tajam, cairan mudah terbakar, cairan di atas 100 ml dalam kabin, hingga barang berbau menyengat,” demikian imbauan Kemenko PMK.

Pemerintah juga meminta jemaah tidak menyimpan uang tunai, perhiasan, maupun barang berharga lainnya di dalam koper bagasi untuk menghindari risiko kehilangan selama perjalanan.

Tak hanya itu, jemaah diimbau tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper karena distribusinya akan dilakukan secara resmi setibanya di Indonesia.

“Air zamzam juga tidak perlu dimasukkan ke koper karena akan dibagikan resmi saat tiba di Indonesia,” tulis Kemenko PMK.

Kemenko PMK berharap seluruh calon jemaah dapat mempersiapkan perjalanan ibadah dengan tertib sehingga pelaksanaan haji berjalan lancar.

“Yuk, siapkan perjalanan ibadah dengan aman, nyaman, dan tertib,” tutup imbauan tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *