Denny Indrayana Ngotot Diskualifikasi Gibran, PSI: Bangsa Ini Sudah Sangat Muak

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka mengkritik polemik mengenai permohonan yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dedy menilai persoalan tersebut telah berkembang menjadi perdebatan politik yang berkepanjangan. Ia pun menyinggung pihak-pihak yang masih mempersoalkan status Gibran melalui jalur hukum.
“Ini jelas sudah menjadi isu politik yang berlarut-larut,” ujar Dedy, dikutip fajar.co.id, Kamis (17/9/2026).
Menurut Dedy, sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilu maupun pencalonan seharusnya ditempatkan dalam koridor hukum dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Ia juga menyayangkan masih adanya pihak yang, menurutnya, belum menerima hasil kontestasi politik sebelumnya.
“Bangsa ini sebenarnya sudah sangat muak sama mereka yang kalah tapi tidak dewasa dalam menerima kekalahan,” katanya.
Dedy kemudian menyinggung permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ia mengingatkan bahwa gugatan hasil pemilu memiliki aturan dan batas waktu pengajuan.
“Gugatan hasil pemilu itu ada aturan main dan batas waktunya, tidak bisa sembarangan seperti yang dilakukan oleh geng Denny. Ingat, kita adalah negara hukum bukan negara politik,” tegasnya.
Pernyataan Dedy muncul setelah ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama Solidaritas Advokat Indonesia (SAI) menyatakan sikap menolak permohonan yang berkaitan dengan diskualifikasi Gibran.
Sikap tersebut disampaikan di sekitar Gedung MK. Rismon turut menyoroti perbedaan sistem pendidikan Indonesia dengan sistem pendidikan yang diterapkan sejumlah negara lain.
Ia mengaku mendapat masukan dari sejumlah dosen dan kenalannya yang pernah menempuh pendidikan hingga jenjang master dan doktoral di Inggris.
“Ada sejumlah dosen, teman-teman saya yang sekolah mulai dari master sampai doktoral di UK (United Kingdom) yang anaknya juga ikut dan mengikuti pendidikan atau jenjang akademik sistem British,” ujar Rismon, dikutip fajar.co.id, Rabu (17/9/2026).
Menurut Rismon, mereka memahami adanya perbedaan struktur dan jenjang pendidikan antara sistem pendidikan Indonesia dengan sistem British.
“Dan mereka menelpon saya dan menghubungi saya mengatakan bahwa, bang tolong diutarakan bahwa di sistem British itu tidak ada yang namanya SMA,” katanya.
Rismon kemudian mempertanyakan apabila perbedaan nomenklatur atau sistem pendidikan dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi seseorang.
Source link
