News

Polemik Ijazah Gibran Makin Liar, Sekjen GibranKu Skakmat Dino Patti Djalal



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sekretaris Jenderal GibranKu, Pangeran Mangkubumi, menilai pernyataan Dino Patti Djalal mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlalu tendensius. Pernyataan itu berkaitan dengan gugatan pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengenai persyaratan pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pangeran menyayangkan keberanian Gibran dalam mempertahankan integritas pribadinya justru dikaitkan dengan ukuran kemampuan seseorang dalam membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut dia, argumen yang disampaikan Dino, yang pernah menjabat Wakil Menteri Luar Negeri pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, semestinya dilihat dalam kerangka hukum yang rasional dan proporsional.

Sebagai praktisi hukum, Pangeran mengatakan tudingan dalam negara hukum tidak otomatis memiliki kekuatan hanya karena disampaikan secara keras atau mendapat perhatian luas di media sosial.

“Ya kami menyayangkan pernyataan Pak Dino yang kami anggap terlalu tendensius. Publik harus dicerahkan dengan pertanyaan apa sesungguhnya ukuran integritas dalam sebuah negara hukum?” ujar Pangeran, dikutip Jumat, 18 September 2026.

Menurut Pangeran, persoalan mengenai validitas dokumen, pemenuhan persyaratan pencalonan, maupun dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilu semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Ia mengatakan penilaian atas persoalan tersebut harus bertumpu pada fakta, bukti, kewenangan lembaga terkait, tahapan hukum yang berlaku, serta keputusan institusi yang memiliki kewenangan.

“Demokrasi konstitusional tidak dibangun di atas premis bahwa siapa yang paling berani berhadapan di ruang publik adalah pihak yang paling benar,” katanya.

Pangeran mengatakan perkara yang telah dibawa ke jalur hukum seharusnya diproses berdasarkan prinsip due process of law. Karena itu, menurut dia, persoalan tersebut tidak perlu berkembang menjadi pertarungan terbuka atau adu retorika di ruang publik.

Ia juga menyinggung keputusan Prabowo Subianto yang memilih Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut Pangeran, keputusan tersebut tidak mungkin diambil tanpa mempertimbangkan berbagai persyaratan administratif dan konstitusional.

“Logikanya tidak mungkin presiden saat itu asal comot wakil untuk mendampinginya tanpa mempertimbangkan syarat administratif dan konstitusional,” ujar dia.

Meski berbeda pandangan dengan Dino, Pangeran mengatakan tetap menghormati hak Dino untuk menyampaikan pendapat. Menurut dia, kebebasan menyatakan pandangan merupakan bagian dari hak yang dijamin konstitusi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *