News

Gaji ke-13 ASN Pemkot Makassar Sudah Mulai Cair, PPPK Paruh Waktu Tidak Terima



PORTALUTAMA.NET,MAKASSAR — Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai cair. Pencairan sudah berlangsung sejak Senin, 8 Juni 2026.

“Sejak Senin sudah mulai ada yang cairkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Makassar, Kamelia Thamrin Tantu kepada fajar.co.id, Selasa (9/6/2026).

Kamelia mengatakan memang belum semua ASN Pemkot Makassar menerima. Pencairannya bergantung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“(Pencairan) tergantung dari OPD masing-masing. Karena sejak Senin sudah bisa dicairkan,” terang Kamelia.

PPPK Paruh Waktu Tidak Terima

Kamelia mengungkapkan, penerima gaji ke-13 tahun 2026 di lingkup Pemkot Makassar tidak mengakomodir PPPK Paruh Waktu. Hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu.

“Tidak dapat (gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu),” kata Kamelia.

Adapun teknis pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2026.

Pada Pasal 3, tidak tertera bahwa PPPK Paruh Waktu berhak mendapat gaji ke-13. Hanya THR.

Sementara untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, pembayaran gaji ke-13 diberikan paling lambat Juni 2026. Besarannya setara satu bulan gaji, tanpa mendapatkan potongan iuran apapun.

Ketua DPD PPPK Paruh Waktu Indonesia Kota Makassar, Rivaldi Pratama membenarkan. Hingga kini dirinya tidak menerima gaji ke-13.

“Kalau kita melihat Perwali, memang tidak ada redaksi yang menyebutkan bahwa PPPK PW mendapatkan gaji 13, yang ada hanya THR, tapi kami masih menunggu kebijakan lanjutan,” kata Rivaldi.
(Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *